Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pemantauan arus mudik Lebaran dalam rangka menyambut Idul Fitri 1447 H / 2026 M di Bandar Udara Sultan Babullah pada Jumat 13 Maret 2026.

Kegiatan pemantauan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, bersama jajaran guna memastikan kesiapan penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun arus balik Lebaran tahun ini.

Dalam kegiatan tersebut, tim Ombudsman didampingi oleh pihak pengelola bandara untuk melakukan pengecekan terhadap berbagai sarana dan prasarana penunjang pelayanan penumpang. Beberapa fasilitas yang menjadi fokus pemantauan antara lain ruang tunggu penumpang, keberadaan petugas kesehatan, ruang laktasi atau menyusui, ketersediaan kursi penumpang, kursi prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, serta penanda jalur evakuasi dan titik kumpul darurat. Tim juga meninjau langsung Posko Terpadu Mudik Lebaran yang telah dibentuk oleh otoritas bandara.

Dari hasil pemantauan, Ombudsman mencatat bahwa pihak otoritas Bandar Udara Sultan Babullah telah membentuk Posko Utama Arus Mudik Lebaran 1447 H / 2026 M sebagai pusat koordinasi pelayanan dan pengawasan selama periode mudik dan arus balik. Keberadaan posko ini diharapkan mampu memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal serta responsif terhadap berbagai kebutuhan penumpang.

Meski demikian, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara memberikan sejumlah catatan perbaikan terkait kelengkapan sarana prasarana pelayanan, khususnya ketersediaan kursi prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil. Fasilitas tersebut dinilai penting untuk menjamin kenyamanan serta aksesibilitas yang setara bagi seluruh pengguna jasa bandara.

Berdasarkan informasi dari petugas bandara yang turut mendampingi kegiatan pemantauan, pengadaan kursi prioritas tersebut sebenarnya telah diajukan kepada Bagian Perencanaan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sejak awal tahun 2025, namun hingga saat ini belum terealisasi.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan catatan terkait perlunya peningkatan standar pelayanan lainnya, seperti penyediaan dan pembaruan penanda jalur evakuasi serta informasi titik kumpul darurat yang lebih jelas dan mudah diakses.

Menurut Ombudsman, keberadaan informasi tersebut merupakan bagian penting dari sistem keselamatan operasional bandara yang harus tersedia secara optimal demi memberikan rasa aman bagi para pengguna jasa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menyampaikan bahwa secara umum pihak otoritas bandara telah menunjukkan kesiapan dalam menghadapi lonjakan penumpang selama periode mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.

“Berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan, secara umum pihak otoritas bandara telah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2026, meskipun masih terdapat beberapa catatan yang perlu segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa pemantauan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pelayanan publik agar seluruh penyelenggara layanan transportasi, khususnya di sektor penerbangan, dapat memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi masyarakat selama momentum mudik Lebaran.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter