Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tidore Kepulauan, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, akhirnya angkat bicara soal keterlibatan dua anggotanya yang diduga terseret kasus peredaran narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, mengatakan penanganan perkara tersebut berada di bawah kewenangan Polda Maluku Utara.

Ia mengaku belum mengetahui secara terperinci perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang tangkap narkoba itu Polda. Beta (saya) kalau ditanya, tidak tahu prosesnya,” ujar Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow saat dihubungi via WhatsApp, Rabu 28 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Polresta Tidore Kepulauan menegaskan bahwa institusi kepolisian akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota melalui mekanisme kode etik, apabila pelanggaran tersebut terbukti dilakukan.

“Kalau anggota tersebut terbukti, sudah pasti kita akan proses kode etiknya,” tegas Kapolresta Tidore Kepulauan.

Sebagai informasi, dua anggota yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Malut berinisial Brigpol I dan Briptu IH. Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial A diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Maluku Utara saat mengambil paket yang diduga berisi narkotika di salah satu kantor jasa pengiriman JNE, Sabtu (24/10/2026). Dalam pemeriksaan kasus tersebut, nama dua anggota Polresta Tidore, yakni Brigpol I dan Briptu IH, turut disebut oleh A.

Andi Naser
Editor
Andi Naser
Reporter