Operasional pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) bersama sejumlah subkontraktornya kembali menjadi sorotan. Hasil Pembinaan dan Pengawasan Teknik dan Lingkungan (Binwastl) yang dilaksanakan pada 6–10 Mei 2026 mencatat puluhan temuan yang berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan.

Berdasarkan dokumen hasil inspeksi yang diperoleh, temuan tersebut tersebar di sejumlah area operasional PT ANI dan subkontraktornya, yakni PT Amin, PT TDJ, dan PT PIM.

Persoalan yang dicatat tim inspeksi tidak hanya menyangkut aspek administratif. Sejumlah temuan berkaitan langsung dengan desain dan geometri tambang, sistem penyaliran, pengelolaan material tambang, reklamasi, keselamatan jalan tambang, pengelolaan limbah, hingga fasilitas pendukung operasional.

Geometri Tambang dan Risiko Keselamatan Jadi Sorotan

Di area penambangan Blok PT Amin, tim inspeksi menemukan aktivitas penambangan yang disebut belum berjalan sesuai desain open cut yang telah direncanakan.

Sistem jenjang atau bench juga disebut belum mengikuti standar teknis. Bahkan, ditemukan tinggi jenjang yang melebihi batas yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut dalam dokumen pengawasan dinilai berpotensi meningkatkan risiko longsor dan membahayakan keselamatan pekerja.

Temuan lain berkaitan dengan material overburden (OB) yang ditemukan bercampur dengan ore dan belum dipindahkan ke lokasi disposal sebagaimana mestinya.

Temuan serupa muncul di Pit Blok 1. Tim inspeksi mencatat aktivitas penambangan dilakukan tanpa sistem penyaliran tambang yang dinilai memadai. Selain itu, belum tersedia penerangan, geometri jenjang belum dibangun sesuai standar, serta belum dilakukan kajian geoteknik, hidrologi, dan hidrogeologi.

Batuan penutup juga ditemukan bercampur dengan top soil, material yang semestinya dikelola secara terpisah untuk mendukung kegiatan reklamasi.

Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan Belum Optimal

Di Pit Blok 7 yang dikelola PT TDJ, persoalan juga ditemukan pada aspek reklamasi. Rencana reklamasi disebut belum dilengkapi sediment pond. Sejumlah jenjang belum dilapisi top soil sehingga dinilai rawan mengalami erosi.

Bahkan, masih ditemukan ore pada area yang seharusnya telah memasuki tahapan reklamasi.

Persoalan pengelolaan material juga menjadi catatan. Hingga pelaksanaan inspeksi, perusahaan disebut belum memiliki lokasi final untuk disposal OB maupun Top Soil Bank. Kedua fasilitas tersebut memiliki peran penting dalam pengelolaan material dan mendukung pelaksanaan reklamasi.

Pada sektor pengendalian lingkungan, seluruh EFO PT TDJ disebut belum memiliki tanggul pengaman yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan air limpasan dan sedimen mengalir ke Sungai Seipo serta perairan di sekitarnya.

Sementara pada fasilitas settling pond, material sedimen disebut masih menumpuk dan belum dikelola secara optimal. Tim juga mencatat belum tersedianya papan informasi titik pemantauan kualitas air.

Yang tak kalah penting, inspeksi juga mencatat belum adanya area reklamasi yang disiapkan perusahaan.

Jalan Hauling hingga Workshop Ikut Disorot

Persoalan tidak berhenti di area pit. Infrastruktur pendukung kegiatan pertambangan juga masuk dalam daftar temuan.

Jalan hauling menuju sejumlah blok tambang disebut memiliki tingkat kemiringan yang melebihi standar keselamatan. Selain itu, tim inspeksi menemukan minimnya rambu keselamatan, marka jalan, pembatas kecepatan, serta kondisi badan jalan yang belum memiliki kemiringan melintang (cross fall) sesuai standar teknis.

Pada fasilitas penunjang, workshop PT TDJ disebut belum tersedia. Sementara workshop PT PIM dinilai dibangun menggunakan material yang tidak standar dan belum dilengkapi sejumlah fasilitas keselamatan, seperti garis demarkasi, washpadeyewash, dan fasilitas P3K.

Dalam pengelolaan limbah, perusahaan juga disebut belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Fasilitas penampungan tangki bahan bakar cair (bundwall) juga belum tersedia.

Perusahaan juga belum membangun nursery yang diperlukan untuk mendukung penyediaan bibit dalam kegiatan reklamasi.

Sementara itu, fasilitas dasar bagi pekerja turut menjadi perhatian. PT ANI disebut belum memiliki mess dan kantor yang dinilai layak untuk menunjang kegiatan operasional.

Fasilitas Jetty Dinilai Belum Memadai

Sorotan juga mengarah ke fasilitas pelabuhan. Jalan menuju jetty disebut memiliki lebar yang terbatas. Sejumlah tanggul juga mengalami kerusakan yang berpotensi menyebabkan limpasan sedimen ke lingkungan sekitar.

Dari sisi kapasitas, jetty disebut hanya mampu melayani pemuatan sekitar 5.000 MT, sedangkan tongkang yang digunakan memiliki kapasitas mencapai 10.000 MT.

Kondisi tersebut membuat kapasitas pemanfaatan tongkang disebut hanya sekitar 50 persen dan berpotensi memengaruhi efisiensi kegiatan pengangkutan.

Perusahaan Klaim Perbaikan Telah Dilakukan

Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ANI, Rikal, saat dikonfirmasi mengenai berbagai temuan tersebut mengatakan bahwa pihak perusahaan sedang memproses seluruh persoalan dan masih menunggu tanggapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Semua masalah itu kita proses, tinggal menunggu tanggapan balik dari ESDM,” kata Rikal.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kondisi di lapangan dan tindak lanjut atas temuan hasil inspeksi, Rikal menyatakan bahwa seluruh persoalan tersebut telah dilakukan perbaikan.

Namun, klaim tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana seluruh tindakan korektif telah diverifikasi kembali oleh instansi pengawas.

Pasalnya, dokumen hasil pengawasan lapangan untuk periode 6–10 Mei 2026 mencantumkan sejumlah temuan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan status ketaatan “tidak taat”.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Hardiansya Madjid, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan RIMTEK LB3 pada April–Mei 2026 di sejumlah kecamatan.

Namun, terkait hasil pengawasan dan dokumen temuan PT ANI, Hardiansya mengatakan pihaknya masih melakukan telaah.

“Soal hasilnya, masih dipelajari. Dokumen baru diserahkan tim, nanti kita lihat hasilnya,” ujarnya.

Banyaknya temuan dalam satu rangkaian pengawasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kepatuhan operasional PT ANI dan para subkontraktornya terhadap ketentuan teknis pertambangan dan pengelolaan lingkungan.

Apalagi, persoalan yang tercatat mencakup berbagai aspek sekaligus—mulai dari geometri tambang, keselamatan kerja, jalan hauling, pengelolaan OB dan top soil, sistem penyaliran, reklamasi, limbah B3, fasilitas pekerja, hingga infrastruktur jetty.

Seluruh temuan tersebut kemudian disertai rekomendasi perbaikan kepada perusahaan.

Kini, perhatian publik bukan hanya tertuju pada apakah perusahaan mengklaim telah melakukan perbaikan, tetapi juga sejauh mana perbaikan itu telah diselesaikan dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Pertanyaan berikutnya menjadi penting untuk dijawab secara terbuka: kapan seluruh tindakan korektif benar-benar dituntaskan? Apakah seluruh temuan telah diperbaiki sesuai standar teknis? Dan yang paling penting, apakah perbaikan tersebut telah diverifikasi kembali oleh instansi pengawas?

Transparansi terhadap hasil verifikasi menjadi penting agar kepatuhan perusahaan tidak berhenti pada laporan administratif atau klaim perbaikan, tetapi benar-benar dapat dibuktikan melalui kondisi lapangan yang memenuhi kaidah pertambangan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini ditulis, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak PT ANI mengenai rincian tindakan korektif yang telah dilakukan, status masing-masing temuan, serta bukti verifikasi atas perbaikan tersebut.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter