Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyoroti masih ditemukannya ketidaksinkronan data dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan sejumlah Puskesmas. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi agar pengelolaan anggaran tidak hanya terserap secara optimal, tetapi juga tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat koordinasi dan evaluasi bersama Dinas Kesehatan Haltim, Senin (21/9/2026).
Dalam evaluasi tersebut, realisasi operasional Puskesmas secara keseluruhan tercatat mencapai 69,98 persen, atau sekitar Rp9,16 miliar dari total pagu Rp13,13 miliar.
Sementara itu, realisasi operasional pada wilayah lainnya tercatat sekitar 56,53 persen dari pagu Rp3,3 miliar.
Namun, perhatian utama pemerintah daerah bukan semata-mata pada tingkat serapan anggaran. Justru, perbedaan antara data yang tercatat dalam sistem dengan kondisi administrasi di lapangan menjadi persoalan yang dinilai lebih mendesak untuk diselesaikan.
Berdasarkan pemaparan Dinas Kesehatan, realisasi pada DPA JKN dan kapitasi yang tercatat dalam sistem baru sekitar 41 persen. Angka tersebut berbeda cukup jauh dengan pencatatan manual yang menunjukkan realisasi berada pada kisaran 65 hingga 68 persen.
Perbedaan tersebut mengindikasikan masih adanya tahapan administrasi yang belum sepenuhnya dituntaskan dalam sistem Srikandi, terutama proses verifikasi hingga penerbitan dokumen pencairan seperti SPDB dan SP2D.
Ketidaksesuaian data ini menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi proses evaluasi, pengawasan, hingga pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sekda Haltim Ricky Chairul Ricfhat menegaskan, administrasi keuangan tidak boleh ditempatkan sebagai pekerjaan yang bisa diselesaikan belakangan. Menurutnya, setiap aktivitas keuangan harus berjalan beriringan dengan pencatatan dan pelaporan yang tertib.
“Jangan sampai pekerjaan di lapangan sudah berjalan, tetapi administrasinya tertinggal. Data harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan disampaikan tepat waktu,” katanya.
Untuk itu, Dinas Kesehatan diminta memperkuat koordinasi antara kepala Puskesmas, pengelola keuangan, staf administrasi, dan BPKAD. Setiap tahapan penatausahaan harus diselesaikan secara tertib, tepat waktu, dan terukur.
Selain pembenahan administrasi, pembayaran jasa pelayanan juga diarahkan menggunakan mekanisme non-tunai. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, meminimalkan risiko pengelolaan uang tunai, sekaligus memastikan setiap transaksi memiliki jejak administrasi yang jelas.
Pengelolaan dana JKN dan kapitasi pun terus dioptimalkan melalui mekanisme penyaluran langsung ke rekening Puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam evaluasi tersebut, Dinas Kesehatan juga didorong mengantisipasi persoalan administrasi sejak awal. Keterlambatan verifikasi dan pelaporan jangan sampai berujung pada terhambatnya penyusunan laporan keuangan tahunan.
Evaluasi ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab Haltim untuk membenahi tata kelola keuangan Puskesmas secara menyeluruh. Serapan anggaran harus berjalan seiring dengan akurasi data, tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan demikian, target penyerapan anggaran 2026 tidak sekadar tercapai dalam bentuk angka, tetapi juga memiliki dasar administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan