Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Bappelitbangda, serta perwakilan warga Moti, Rabu (2/9/2026).
RDP digelar untuk mengevaluasi sekaligus mencari solusi atas pelayanan ambulans laut di wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM), terutama setelah adanya kasus seorang warga Moti yang meninggal dunia usai menunggu proses evakuasi medis.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma, menegaskan bahwa penyebab kematian pasien merupakan kewenangan rekam medis dan petugas kesehatan.
Menurutnya, spekulasi yang menyebut keterlambatan evakuasi sebagai penyebab utama kematian tidak dapat dibenarkan tanpa mengacu pada rekam medis.
Namun, penjelasan tersebut justru mendapat sorotan dari perwakilan warga Moti, Muis Ade. Ia menilai persoalan utama yang dihadapi masyarakat BAHIM bukan semata-mata terkait rekam medis, melainkan kesiapan dan ketersediaan armada ambulans laut.
Muis mengatakan, penggunaan satu armada untuk melayani tiga wilayah kepulauan merupakan persoalan serius yang berpotensi menghambat proses evakuasi pasien dalam kondisi darurat.
“Akibat minimnya fasilitas, setiap evakuasi pasien yang dilakukan selalu mengalami keterlambatan hingga berujung pada meninggal dunia,” kata Muis.
Ia juga menyayangkan pihak Dinas Kesehatan belum mampu memberikan jawaban secara jelas mengenai standar waktu tunggu pasien sejak ambulans laut dihubungi hingga armada tiba untuk melakukan evakuasi.
Menurut Muis, persoalan tersebut semestinya menjadi salah satu hal utama yang dievaluasi dalam RDP karena menyangkut kecepatan penanganan pasien di wilayah kepulauan.
Muis menilai, menjadikan rekam medis sebagai persoalan utama dalam kasus tersebut justru mengaburkan persoalan pelayanan yang terjadi di lapangan.
“Bagi kami, rekam medis sudah terpenuhi. Makanya rencana rujukan itu dilakukan dari Puskesmas Perawatan Moti ke Rumah Sakit Darma Ibu. Tetapi persoalannya, ketika pasien menunggu, ambulans laut tidak kunjung tiba,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketika keputusan rujukan telah dilakukan oleh fasilitas kesehatan, persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan transportasi medis tersedia dan mampu membawa pasien menuju rumah sakit rujukan dalam waktu yang cepat.
“Problem saat ini bukan pada rekam medis, tetapi pada kesiapan armada ambulans laut yang melakukan evakuasi pasien dari puskesmas menuju Rumah Sakit Darma Ibu,” tegasnya.
Muis bahkan menyebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate keliru dalam memahami persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat di wilayah BAHIM.
Menurutnya, pengadaan, pengelolaan, hingga evaluasi pelayanan ambulans laut berada dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah yang menangani urusan kesehatan dan pelayanan pendukungnya.
“Kewenangan pengadaan, pengelolaan dan evaluasi terletak di tubuh Dinas Kesehatan. Ketika pengelolaannya lemah, mengalami keterlambatan penanganan maka itu kelalaian Dinas Kesehatan. Jadi, apapun dasarnya, tidak menghapus unsur kelalaian ketika minimnya ketersediaan dan penggunaan satu ambulans laut telah ada tetapi terlambat mengevakuasi pasien,” tegas Muis.
RDP tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk meningkatkan pelayanan transportasi darurat medis di wilayah kepulauan. Salah satu langkah yang disepakati adalah penambahan satu unit ambulans laut dengan kapasitas mesin 90 PK.
Meski demikian, Muis menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal realisasi kesepakatan tersebut agar tidak berhenti sebagai keputusan di atas kertas.
“Langkah tersebut harus segera direalisasikan dan tidak boleh berhenti sebatas kesepakatan dalam forum,” pungkasnya.
Penambahan armada ambulans laut dinilai menjadi kebutuhan mendesak mengingat karakteristik geografis BAHIM yang terdiri atas wilayah kepulauan dengan akses transportasi darurat yang sangat bergantung pada jalur laut.






Tinggalkan Balasan