Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar aksi protes terhadap penyelenggaraan sosialisasi program relokasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama pihak CSR dan lembaga konsultan Deameter. Warga menilai proses sosialisasi tersebut berlangsung tertutup, tidak transparan, dan minim melibatkan masyarakat terdampak, pada 3 September 2026.
Bagi warga Kawasi, persoalan relokasi bukan sekadar memindahkan rumah dari satu tempat ke tempat lain. Relokasi menyangkut ruang hidup, keselamatan, masa depan generasi, hubungan sosial, sumber penghidupan, hingga identitas masyarakat yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Warga mempertanyakan mengapa sosialisasi mengenai program yang akan menentukan masa depan mereka justru dilakukan tanpa keterbukaan dan partisipasi masyarakat secara luas.
“Kami adalah warga yang hidup di Kawasi dan akan menanggung langsung akibat dari setiap keputusan tentang relokasi. Karena itu, pemerintah dan perusahaan stop tipu-tipu kami,” ujar Ahmad Ibrahim, Ketua Komunitas Canga sekaligus koordinator aksi.
Menurut warga, sosialisasi tidak boleh dijadikan sekadar formalitas untuk menciptakan kesan bahwa masyarakat telah mengetahui, menyetujui, atau menerima rencana relokasi.
Warga juga menegaskan bahwa jika sosialisasi memang ditujukan kepada masyarakat Kawasi, maka proses tersebut harus dilakukan di Desa Kawasi dan melibatkan masyarakat secara terbuka.
“Relokasi tidak boleh dipaksakan melalui sosialisasi yang dilakukan secara tertutup, dan tempatnya harus di Desa Kawasi, bukan di luar Desa Kawasi,” tegas Muhammad Slamet Tjokro.
Warga meminta seluruh proses yang berkaitan dengan relokasi dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat menilai mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi secara utuh mengenai alasan relokasi, rencana pelaksanaannya, serta dampak sosial dan ekonomi yang mungkin mereka hadapi.
Keterlibatan pihak CSR juga menjadi sorotan. Warga mempertanyakan posisi program tanggung jawab sosial perusahaan dalam proses relokasi dan meminta agar CSR tidak digunakan untuk menggantikan kewajiban pemerintah dalam memastikan proses pengambilan keputusan yang demokratis dan melibatkan masyarakat terdampak.
Hal serupa disampaikan terhadap lembaga konsultan Deameter. Warga meminta seluruh kegiatan pendampingan dan sosialisasi dilakukan secara terbuka serta tidak digunakan sebagai instrumen untuk membangun legitimasi terhadap program relokasi tanpa adanya persetujuan dan keterlibatan masyarakat yang bermakna.
Bagi masyarakat Kawasi, kampung mereka bukan sekadar deretan rumah yang bisa dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
“Kawasi adalah ruang hidup. Di dalamnya terdapat tanah, laut, tempat mencari ikan, hubungan kekeluargaan, sejarah, identitas, serta kehidupan sosial yang dibangun lintas generasi,” ujar Nurhayati Jumadi.
Karena itu, warga menolak cara pandang yang menyederhanakan relokasi sebagai persoalan pemindahan permukiman.
Bagi mereka, setiap kebijakan relokasi harus mempertimbangkan keseluruhan kehidupan masyarakat, termasuk sumber penghidupan, hubungan sosial, akses terhadap ruang hidup, serta keberlangsungan identitas dan kehidupan generasi berikutnya.
Warga Kawasi mendesak pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat untuk menghentikan sementara proses sosialisasi yang dinilai dilakukan tanpa keterbukaan.
Mereka meminta dibangun mekanisme dialog yang benar-benar melibatkan masyarakat terdampak, bukan sekadar pertemuan untuk menyampaikan keputusan yang telah dibuat sebelumnya.
Warga juga menegaskan bahwa tidak boleh ada keputusan final mengenai relokasi sebelum seluruh masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dan memiliki ruang yang bebas untuk menyampaikan pendapat, keberatan, maupun penolakan.
Aksi protes tersebut, menurut warga, bukan berarti mereka menutup pintu dialog.
Sebaliknya, mereka menuntut dialog yang jujur, terbuka, setara, dan menghormati suara masyarakat.
“Jika pemerintah dan pihak-pihak terkait benar-benar menganggap masyarakat sebagai bagian penting dari proses pembangunan, maka tidak ada alasan untuk melakukan sosialisasi mengenai masa depan warga secara diam-diam,” menjadi sikap yang ditegaskan warga dalam aksi tersebut.
Selain mempersoalkan mekanisme sosialisasi, warga Kawasi juga mendesak pemerintah daerah mencabut kembali Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi.
Warga menilai aturan tersebut dibuat tanpa melibatkan masyarakat Kawasi secara memadai dan mempertanyakan kepentingan yang berada di balik kebijakan tersebut.
Mereka menilai, kebijakan mengenai relokasi yang menyangkut masa depan masyarakat tidak semestinya lahir tanpa partisipasi warga yang akan terdampak langsung.
Bagi masyarakat Kawasi, pembangunan seharusnya tidak menghilangkan hak warga untuk menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri.
Karena itu, warga meminta pemerintah daerah tidak hanya membuka ruang sosialisasi, tetapi juga membuka ruang untuk mendengar, mempertimbangkan, dan menghormati keberatan masyarakat.
Pesan warga Kawasi pun tegas: jangan menjadikan sosialisasi sebagai jalan untuk memaksakan relokasi. Jika relokasi menyangkut masa depan seluruh masyarakat, maka suara seluruh masyarakat harus menjadi bagian utama dalam setiap keputusan.






Tinggalkan Balasan