Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai memberlakukan pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Jumat, 11 September 2026, sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Nomor 100.2.1/637/01/2026 tertanggal 8 September 2026.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk ketaatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal, sekaligus memperkuat implementasi Tidore sebagai kota santri.
Dalam surat edaran itu, aktivitas pemerintahan dan masyarakat dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT. Sementara untuk aktivitas usaha transportasi darat dan laut, pembatasan diberlakukan mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIT.
Meski demikian, pembatasan tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh layanan pemerintahan. Sejumlah layanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan keselamatan masyarakat tetap beroperasi.
“Pembatasan juga berlaku terhadap aktivitas pemerintahan, kecuali pelayanan pada Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, serta layanan darurat lainnya yang tetap berjalan untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” jelas Ismail.
Tidak hanya sektor pemerintahan, aktivitas ekonomi masyarakat juga ikut menjadi perhatian. Pembatasan mencakup kegiatan jual beli di pasar dan pusat perbelanjaan, kegiatan usaha di desa dan kelurahan, transportasi darat dan laut, serta berbagai aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Sejumlah jenis usaha yang terdampak pembatasan antara lain usaha kuliner dan restoran, pertokoan, kios, depot, perbengkelan, pangkas rambut, salon, jasa pengiriman, hingga jenis usaha lainnya.
Namun, Pemkot Tidore menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan pelayanan publik maupun aktivitas masyarakat secara keseluruhan.
“Pembatasan aktivitas ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan ibadah dan menjaga ketertiban masyarakat dengan tetap menjamin pelayanan publik dan kondisi darurat,” kata Ismail.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Tidore juga meminta seluruh pimpinan instansi vertikal dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) meneruskan serta menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat.
Di tingkat wilayah, para lurah dan kepala desa diminta aktif menyampaikan informasi kepada warga. Sementara para camat ditugaskan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan sekaligus memastikan kebijakan tersebut tersampaikan di wilayah masing-masing.
Dengan kebijakan ini, setiap Jumat di Kota Tidore Kepulauan tidak hanya menjadi hari kerja, tetapi juga diarahkan menjadi ruang bagi masyarakat dan aparatur pemerintah untuk menjalankan aktivitas keagamaan dengan lebih khusyuk, tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.






Tinggalkan Balasan