Kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dan kendaraan berat di sekitar akses operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), pada Minggu 27 September 2026 lalu, kembali menyoroti persoalan keselamatan dan pengaturan lalu lintas di kawasan yang bersinggungan langsung dengan aktivitas perusahaan dan mobilitas masyarakat.
Dalam kecelakaan tersebut, seorang pengendara sepeda motor Kawasaki, Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah, meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan berat R10 jenis Howo 380.
Peristiwa terjadi di sekitar perempatan Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan kendaraan yang terlibat untuk kepentingan penyelidikan.
Namun, insiden tersebut tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai kronologi kecelakaan. Perhatian juga kembali tertuju pada sejumlah catatan keselamatan yang sebelumnya telah muncul dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Teknik dan Lingkungan (Binwastl) pada 6–10 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah aspek keselamatan di wilayah operasional PT ANI dan perusahaan subkontraktornya menjadi catatan. Di antaranya kondisi jalan hauling menuju blok tambang yang disebut memiliki tingkat kemiringan melebihi standar, minimnya rambu keselamatan dan marka jalan, pengaturan batas kecepatan yang belum optimal, serta kondisi badan jalan yang disebut belum memiliki cross fall sesuai standar teknis.
Catatan tersebut kini kembali menjadi sorotan karena beberapa bulan setelah kegiatan pengawasan itu, kendaraan berat yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan terlibat kecelakaan dengan pengguna jalan.
Meski demikian, temuan Binwastl tersebut tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai penyebab kecelakaan pada 27 September. Hubungan antara kondisi infrastruktur, pengaturan lalu lintas, dan kecelakaan harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian serta pemeriksaan teknis.
Persoalannya, aktivitas kendaraan berat di kawasan pertambangan memiliki titik persinggungan dengan mobilitas masyarakat. Karena itu, penerapan sistem keselamatan tidak hanya berkaitan dengan pekerja dan aktivitas di dalam area operasi, tetapi juga dengan pengguna jalan yang berada di sekitar jalur perusahaan.
Persoalan tersebut kemudian menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Timur bersama pihak PT ANI dan subkontraktornya, Rabu (30/9/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD meminta penjelasan perusahaan mengenai kronologi kecelakaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengamanan jalur yang bersinggungan dengan masyarakat, serta kelengkapan dokumen terkait lalu lintas perusahaan.
Sekretaris Komisi II DPRD Halmahera Timur, Bahmid Djafar, meminta agar aktivitas operasional PT ANI dihentikan sementara sampai persoalan kelengkapan dokumen, khususnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), diselesaikan.
Menurut Bahmid, DPRD tidak berada pada posisi menolak investasi. Namun, aktivitas investasi tetap harus berjalan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Daerah tidak menolak investasi, tetapi perusahaan juga berkewajiban melengkapi syarat dan ketentuan yang harus dikantongi, salah satunya dokumen Andalalin,” tegas Bahmid.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan sanksi hukum terkait kecelakaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Soal sanksi hukum kami tidak ada urusan, tentu kami serahkan semua ke pihak kepolisian. Yang kami tegaskan di sini hanya kelengkapan dokumen yang sifatnya wajib harus dikantongi perusahaan,” ujarnya.
Dari pembahasan dalam RDP tersebut, muncul kesepakatan untuk menghentikan sementara aktivitas operasional PT ANI sembari menyelesaikan dokumen Andalalin.
Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono, dalam forum tersebut menyatakan bahwa dokumen Andalalin PT ANI belum terealisasi hingga September 2026. Menurutnya, penyusunan dokumen tersebut telah diminta sejak 2025.
Keterangan itu kemudian mendapat respons dari Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ANI, Yayan Samsul Komar.
Yayan mengakui persoalan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan adendum dan proses penyusunan dokumen Andalalin masih berjalan.
Menurut Yayan, perusahaan saat ini masih melakukan studi kelayakan sebagai bagian dari proses tersebut.
Sementara terkait penerapan K3, Yayan menyatakan bahwa PT ANI telah memiliki sistem keselamatan melalui departemen Health, Safety and Environment (HSE).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dilihat tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari implementasinya di lapangan.
Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana sistem K3 tersebut diterapkan ketika kendaraan berat perusahaan bergerak melalui jalur yang memiliki titik persinggungan dengan pengguna jalan umum.
Kecelakaan pada 27 September 2026 menjadi momentum untuk kembali melihat tindak lanjut terhadap catatan keselamatan yang sebelumnya telah disampaikan dalam kegiatan pengawasan.
Bukan berarti seluruh temuan Binwastl tersebut berkaitan langsung dengan kecelakaan. Penentuan penyebab kecelakaan tetap menjadi kewenangan penyidik dan pemeriksaan teknis.
Namun, keberadaan catatan keselamatan yang sudah pernah muncul sebelumnya membuat aspek tindak lanjut menjadi penting untuk diperiksa: apakah rekomendasi telah dilaksanakan, sejauh mana perbaikannya dilakukan, dan apakah pengendalian risiko di titik-titik yang bersinggungan dengan masyarakat telah berjalan efektif.
Sebab, keselamatan dalam aktivitas pertambangan tidak berhenti pada batas area kerja perusahaan.
Ketika kendaraan berat keluar dari area operasional, menggunakan jalur tertentu, atau melintasi titik yang juga digunakan masyarakat, maka keselamatan pengguna jalan menjadi bagian dari persoalan yang harus diperhitungkan.
Pada akhirnya, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada siapa yang berada di balik kemudi kendaraan saat kecelakaan terjadi.
Ada pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana sistem keselamatan perusahaan dirancang, diterapkan, diawasi, dan dievaluasi—terutama pada titik pertemuan antara aktivitas kendaraan berat dan kepentingan masyarakat.
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diperoleh melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum, pemeriksaan teknis, serta evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya.
Dengan demikian, insiden maut ini tidak berhenti sebagai sebuah kecelakaan di jalan, tetapi menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap aktivitas operasional pertambangan yang bersinggungan dengan masyarakat benar-benar memiliki sistem keselamatan yang berjalan di lapangan, bukan sekadar tercatat dalam dokumen.


Tinggalkan Balasan