Tawaran ritual penggandaan uang berujung laporan polisi. Seorang warga Kelurahan Doyado, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Safar Kama (46), mengaku mengalami kerugian sekitar Rp60 juta setelah diduga menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
Kasus tersebut dilaporkan Safar ke polisi setelah uang yang diserahkannya kepada seorang pria bernama Arifin, warga Bastiong, Kota Ternate, tak kunjung kembali.
Informasi terkait laporan tersebut turut dibenarkan Yuditia Rizky anggota Unit III Satreskrim Polresta Tidore Kepulauan, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/10/2026).
Menurut Yuditia, perkara tersebut bermula pada 1 Januari 2026. Saat itu, Arifin datang ke Kota Tidore untuk mencari pengobatan tradisional bagi istrinya. Dalam perjalanan, ia bertemu dengan Ardiansyah Togubu.
Ardiansyah kemudian bersama rekannya, Zainal, membawa Arifin ke rumah Safar di Kelurahan Doyado.
Pertemuan yang awalnya membahas pengobatan tradisional itu kemudian berubah menjadi tawaran yang membuat korban tergiur. Arifin disebut menawarkan minyak Arab yang diklaim dapat digunakan dalam ritual untuk menggandakan uang.
Minyak tersebut ditawarkan seharga Rp85 juta. Safar kemudian menyerahkan uang Rp45 juta kepada Arifin. Setelah penyerahan uang itu, ritual yang disebut sebagai proses penggandaan uang dilakukan sebanyak dua kali.
Ritual pertama berlangsung di rumah Safar di Doyado. Ritual kedua kemudian dilakukan di rumah Arifin di Bastiong, Kota Ternate.
Dalam proses tersebut, korban sempat diperlihatkan tumpukan uang yang diklaim merupakan hasil penggandaan dari modal awal Rp45 juta.
“Tumpukan uang itu diklaim sudah mencapai sekitar Rp3 miliar sampai Rp5 miliar. Namun korban hanya diperbolehkan melihat dari jarak sekitar dua meter,” jelas Yuditia.
Klaim tersebut membuat Safar kembali percaya. Pada 16 Januari 2026, ia kembali menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Namun, kecurigaan mulai muncul setelah Safar menerima sebuah video yang dikirim oleh terlapor. Video itu memperlihatkan proses ritual dan tumpukan uang yang sebelumnya diklaim sebagai hasil penggandaan.
Setelah melihat video tersebut, korban menduga tumpukan yang disebut sebagai uang itu bukan uang sungguhan, melainkan kardus yang disusun menyerupai tumpukan uang. Uang yang telah diserahkan pun tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, Safar akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/74 tanggal 17 September 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan.
“Kerugian korban sekitar Rp60 juta,” kata Yuditia.
Polisi saat ini masih menangani laporan tersebut. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa dan mengungkap dugaan penipuan yang dilaporkan korban.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan