Seorang oknum anggota Polresta Tidore Kepulauan berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial Sdilaporkan oleh istrinya, I, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut disampaikan oleh korban yang merupakan Ibu Bhayangkari setelah dirinya diduga menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya. Akibat perbuatan tidak terpuji itu korban mengalami luka robek di bagian bibir dengan delapan jahitan.
Ibu Bhayangkari mengatakan dugaan kekerasan tersebut terjadi berulang kali saat dirinya terlibat pertengkaran dengan suaminya.
Ia mengaku suaminya pernah melayangkan pukul menggunakan tangan maupun benda tumpul kepada korban.
Tak hanya itu, Korban juga mengaku pernah dipukul menggunakan batu pada bagian kepala. Saat itu, dirinya mengenakan helm sehingga tidak mengalami luka serius.
Ibu Bhayangkari itu bilang, selain kekerasan fisik, dirinya pernah mendapatkan ancaman dari suaminya menggunakan benda tajam atau pisau.
“Pernah pisau itu di leher saya. Waktu itu dia juga pernah bawa saya di hutan-hutan. Di situ dia ambil pisau baret polisi yang dia punya di bagasi motor, lalu ancam mau iris leher saya,” ungkapnya.
Menurut korban, dugaan kekerasan tersebut bukan kejadian tunggal. Karena itu, ia memilih melaporkan suaminya dan meminta perkara tersebut diproses melalui jalur hukum.
“Saya bukan menginginkan hal lain. Saya hanya ingin diperlakukan adil sebagai korban. Apakah karena dia anggota polisi, apa yang saya alami tidak dianggap sebagai kejahatan,” katanya.
Korban mengatakan laporan dugaan KDRT tersebut sebelumnya disampaikan ke Polda Maluku Utara. Penanganannya kemudian dialihkan ke Polresta Tidore Kepulauan.
Pada 19 Agustus 2026, korban dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Namun, hingga 22 September 2026, ia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan tersebut.
Korban kemudian kembali mendatangi Polresta Tidore Kepulauan pada 22 September. Menurut dia, saat itu dirinya hanya diminta menandatangani sejumlah berkas.
“Saya datang hanya tanda tangan. Katanya tinggal tunggu jadwal sidang,” ujarnya.
Hingga 29 September 2026, korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai jadwal persidangan. Ia hanya mendapat informasi bahwa proses tersebut diperkirakan berlangsung pada bulan berikutnya.
Korban berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan rumah tangga maupun persoalan internal institusi kepolisian. Ia meminta dugaan kekerasan yang dilaporkannya diproses sesuai hukum.
Sementara itu, Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow, membenarkan perkara tersebut telah ditangani Propam Polresta Tidore Kepulauan.
“Untuk perkara tersebut sudah ditangani Propam Polresta,” kata Ampi.
Sebagai informasi dugaan KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tinggalkan Balasan