Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan senilai sekitar Rp16 miliar masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan. Namun, setelah memasuki tahap penyidikan sejak April 2026, hingga Rabu 14 Oktober 2026, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.
Perkara yang telah berjalan sekitar delapan bulan ini masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Kondisi tersebut menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dana hibah yang tengah diselidiki serta belum adanya penetapan tersangka sejak penyidikan dimulai.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Intelijen Kejari Tidore Kepulauan, Abay Maulana, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 6 Oktober 2026, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Saat ini masih pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi di luar kota,” demikian keterangan Abay.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Meski demikian, perkembangan penanganan perkara, khususnya terkait kemungkinan penetapan tersangka, masih menjadi hal yang dinantikan.
Sebelumnya, penyidik Kejari Tidore Kepulauan telah memeriksa sedikitnya 15 saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Pemeriksaan menyasar sejumlah pejabat KPU Kota Tidore Kepulauan, termasuk Ketua KPU Randi Ridwan dan empat komisioner, yakni Sudirman Ismail, Fitria Hi Muhammad, Abdharis Doa, serta Bahrudin Tosofu.
Sekretaris KPU Kota Tidore Kepulauan, Akmal Daud, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri penggunaan dana hibah, mengumpulkan keterangan yang relevan, serta menguji bukti-bukti dalam proses penyidikan. Pemeriksaan saksi, dengan sendirinya, tidak menunjukkan bahwa pihak yang diperiksa telah melakukan tindak pidana.
Selain memeriksa saksi, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tidore Kepulauan juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU setempat.
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, bersama Kepala Seksi Pidsus Patrik Elsafan Tore dan tim penyidik.
Langkah penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mendukung pencarian dan pengumpulan bukti terkait perkara yang sedang ditangani.
Meski pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan telah dilakukan, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik. Penyidik masih perlu menuntaskan proses pembuktian sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Perkembangan ini membuat penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Tidore Kepulauan terus menjadi perhatian. Publik menantikan kejelasan mengenai hasil penyidikan, termasuk perkembangan pengumpulan alat bukti dan langkah hukum berikutnya dari kejaksaan.
Transparansi informasi dan kepastian proses hukum menjadi penting agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara secara utuh, tanpa mendahului kesimpulan sebelum penyidik menyampaikan hasil penyidikan secara resmi.
Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (14/10/2026), Kejari Tidore Kepulauan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat balasan.
Dengan demikian, penetapan tersangka masih menjadi salah satu perkembangan yang dinantikan publik dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai sekitar Rp16 miliar tersebut.

Tinggalkan Balasan