Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mulai merealisasikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahap II Tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembayaran tersebut dijadwalkan mulai dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pencairan TPP ini menjadi kabar baik bagi ribuan aparatur sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai.

Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA, mengatakan pembayaran TPP merupakan wujud perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur. Kebijakan tersebut juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“TPP Tahap II ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada ASN dan PPPK. Kalau boleh dibilang, ini juga menjadi hadiah dalam momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Ubaid.

Menurut Ubaid, pemenuhan hak aparatur memiliki peran penting dalam menjaga motivasi dan semangat kerja ASN maupun PPPK. Kesejahteraan pegawai, kata dia, diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT, memastikan proses pembayaran terus dikoordinasikan bersama perangkat daerah terkait agar pencairan berjalan sesuai mekanisme administrasi.

“Ini bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur bahwa hak ASN dan PPPK tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Kami berharap pembayaran ini memberikan manfaat sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ricky.

Pemkab Halmahera Timur berharap pencairan TPP Tahap II tidak hanya memberikan manfaat bagi aparatur dan keluarga, tetapi juga menjadi pemacu untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta produktivitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pun diharapkan semakin memperkuat semangat seluruh aparatur untuk memberikan pengabdian terbaik. Dengan demikian, pemberian TPP bukan sekadar pemenuhan hak pegawai, tetapi juga diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Timur.

Penulis: Bahtiar

Andi Naser
Editor
Andi Naser
Reporter