Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait polemik tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, hingga speedboat yang hingga kini belum mendapat tindak lanjut.

Polemik tarif transportasi laut tersebut mencuat pada akhir 2025 setelah masyarakat mengeluhkan besaran tarif yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menyikapi persoalan itu, Ombudsman Maluku Utara kemudian melakukan pemeriksaan atas prakarsa sendiri sebagai bagian dari kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan pihaknya telah menerbitkan LHP dan menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 27 Oktober 2025. Namun, hingga kini rekomendasi dan tindakan korektif yang dimuat dalam LHP tersebut belum ditindaklanjuti secara optimal.

“Setelah polemik tarif ini muncul di akhir tahun lalu, Ombudsman Maluku Utara sesuai kewenangannya melakukan inisiatif untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami telah menerbitkan LHP dan menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 27 Oktober 2025, namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Iriyani.

Menurut Ombudsman, persoalan tarif tersebut tidak sekadar menyangkut besaran harga tiket, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik. Pasalnya, tarif transportasi laut pada sejumlah trayek antarkabupaten/kota di Maluku Utara dinilai sudah tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Di sisi lain, terdapat sejumlah trayek yang telah beroperasi tetapi belum tercantum dalam keputusan gubernur tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi laut bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman Maluku Utara menemukan adanya tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah belum adanya penyelesaian terhadap keluhan masyarakat, sementara tarif yang diberlakukan di lapangan tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan dalam SK Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Ombudsman kemudian memberikan tindakan korektif dengan batas waktu 30 hari kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara. Tindakan korektif tersebut antara lain meminta Dinas Perhubungan segera melakukan evaluasi terhadap tarif tiket kapal konvensional dan kapal cepat, termasuk speedboat, dengan mengacu pada SK Gubernur Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Evaluasi juga diminta mencakup trayek-trayek yang selama ini telah beroperasi tetapi belum memiliki pengaturan tarif. Hasil evaluasi selanjutnya harus disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian terhadap SK tersebut.

Iriyani menegaskan, evaluasi tarif bukan sekadar respons terhadap keluhan masyarakat, melainkan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Menurutnya, evaluasi tarif tersebut bersifat mandatori dan harus dilakukan secara berkala oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri.

Selain itu, Ombudsman juga menerima banyak masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, baik pengguna jasa transportasi laut maupun perusahaan dan agen kapal yang beroperasi di Maluku Utara.

Ombudsman menilai lambannya tindak lanjut terhadap LHP perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Iriyani bahkan menyoroti responsivitas Kepala Dinas Perhubungan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami melihat Kepala Dinasnya kurang responsif. Sampai sekarang LHP Ombudsman belum ditindaklanjuti sejak diserahkan tanggal 27 Oktober 2025. Jangan biarkan ini berlarut karena menyangkut marwah pemerintah dan kepentingan publik,” tegas Iriyani.

Ia mengingatkan, jika persoalan tersebut terus dibiarkan, dampaknya dapat meluas. Tidak hanya masyarakat sebagai pengguna jasa yang dirugikan, tetapi juga perusahaan penyedia layanan transportasi dan pemerintah daerah sendiri.

Ombudsman menegaskan bahwa LHP yang diterbitkan memiliki kewajiban untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak yang terkait diminta bersikap kooperatif dan segera mengambil langkah nyata.

Ombudsman juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap tindak lanjut LHP akan menjadi catatan dalam evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Ke depan, ketidakpatuhan dalam menindaklanjuti LHP oleh Kepala Dinas Perhubungan ini akan menjadi catatan kami dan tentu berkontribusi atas nilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam Opini Ombudsman atas penilaian maladministrasi pelayanan tahun 2026,” kata Iriyani.

Karena itu, Ombudsman meminta Gubernur Maluku Utara memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tarif transportasi laut tersebut. Ombudsman berharap persoalan tidak terus berlarut sehingga menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat maupun penyedia jasa transportasi.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara memastikan akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif serta mendorong pihak terlapor segera menyelesaikan persoalan tarif tiket kapal secara konkret.

“Untuk itu kami meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar memberikan atensi terhadap persoalan ini sehingga tidak berlarut-larut dan nantinya berdampak bagi semua pihak,” tutup Iriyani.

Andi Naser
Editor
Andi Naser
Reporter