Anggota piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil menggagalkan upaya masuknya puluhan botol minuman keras tanpa izin yang diduga hendak diedarkan di wilayah Kota Ternate.
Pengungkapan tersebut terjadi saat petugas melaksanakan razia rutin terhadap minuman keras dan barang terlarang lainnya di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, pada Sabtu (20/6).
Razia difokuskan pada pemeriksaan penumpang dan barang bawaan yang masuk melalui jalur laut sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam pemeriksaan terhadap KM Cantika Lestari 99 yang baru tiba dari Pelabuhan Jailolo, petugas menemukan sejumlah kardus mencurigakan yang tersimpan di Dek 2 kapal, tepatnya di area ranjang penumpang. Setelah dilakukan pengecekan, kardus tersebut berisi puluhan botol minuman keras. Menariknya, saat ditemukan tidak ada seorang pun yang mengakui kepemilikan barang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan total 74 botol minuman keras ilegal yang terdiri dari 2 botol Bir Bintang ukuran 620 mililiter, 3 botol Anggur Hijau atau Kawa-Kawa ukuran 600 mililiter, serta 69 botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani guna proses pendataan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.Ip., menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya preventif yang terus digencarkan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Ternate.
“Peredaran minuman keras tanpa izin merupakan salah satu faktor yang berpotensi memicu terjadinya berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melaksanakan razia secara berkala, khususnya pada jalur-jalur masuk dan keluar Kota Ternate melalui pelabuhan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang-barang terlarang.
Melalui kegiatan razia yang dilakukan secara konsisten, Polres Ternate berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menekan berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengamanan puluhan botol miras ilegal ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga pintu masuk wilayah Kota Ternate dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan