Dalam upaya memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus mendorong penguatan kerja sama pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pendampingan kepada perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Pulau Morotai tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik dengan pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah secara optimal. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berupaya melakukan pembenahan dan perbaikan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas, cepat, dan akuntabel.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas pelaksanaan rapat koordinasi ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Saya meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah untuk aktif membangun koordinasi dengan Ombudsman agar pelayanan yang diberikan semakin baik dan mampu memenuhi harapan masyarakat,” ujar Rusli.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Umar Ali, menjelaskan bahwa peserta Rakoor terdiri atas seluruh pimpinan OPD, camat, kepala puskesmas, petugas pelayanan, serta petugas pengelola pengaduan dari masing-masing unit layanan.
Menurutnya, selain rapat koordinasi, Ombudsman RI Maluku Utara juga memberikan pendampingan kepada instansi dan unit layanan yang menjadi lokus penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026. Kegiatan tersebut dinilai sebagai kesempatan yang sangat baik bagi Pemerintah Daerah Pulau Morotai untuk melakukan penyempurnaan standar pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, memaparkan bahwa Ombudsman RI memiliki dua tugas utama, yaitu pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa salah satu strategi pencegahan maladministrasi yang dilakukan Ombudsman adalah membangun kerja sama pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, seluruh penyelenggara layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai diharapkan terus melakukan pembenahan, mulai dari penyusunan dan penetapan standar pelayanan, peningkatan kompetensi petugas layanan, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk fasilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
“Pelayanan publik yang baik harus mampu menjamin hak masyarakat, termasuk keterlibatan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan dan kemudahan dalam menyampaikan pengaduan. Karena itu, setiap unit layanan perlu memiliki sistem pengelolaan pengaduan yang efektif dengan petugas yang kompeten sehingga setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” jelas Iriyani.
Lebih lanjut, Iriyani mengungkapkan bahwa Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada tahun 2021. Namun masa berlaku nota kesepahaman tersebut telah berakhir. Hasil Rakoor kali ini menyepakati perlunya pembahasan lanjutan untuk memperpanjang kerja sama tersebut sebagai bentuk penguatan hubungan kelembagaan dan pengawasan pelayanan publik di daerah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara juga memberikan pendampingan kepada instansi dan unit layanan yang menjadi objek penilaian. Pendampingan difokuskan pada penguatan berbagai komponen penilaian pelayanan publik, meliputi standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, hingga upaya pencegahan maladministrasi.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir, secara khusus memberikan asistensi terkait Opini Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 kepada sejumlah perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD Ir. Soekarno.
Akmal menjelaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Mei 2026 melalui pertemuan daring.
Melalui pelaksanaan rapat koordinasi dan pendampingan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah yang menjadi objek penilaian dapat semakin siap menghadapi Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026. Lebih dari itu, sinergi yang terbangun antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan