Pemerintah Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, melaporkan dugaan pelanggaran perizinan aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan PT Abadi Batu Nusantara (ABN) kepada Bupati Halmahera Timur. Laporan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil langkah dan kebijakan sesuai kewenangannya.
Laporan itu merupakan hasil monitoring lapangan yang dilakukan pada Senin (27/7/2026) di lokasi kegiatan PT ABN di bantaran Sungai Onat, Kecamatan Maba Tengah. Monitoring dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin.
Tim monitoring yang dipimpin Pemerintah Kecamatan Maba Tengah turun langsung ke lokasi untuk mengamati aktivitas perusahaan sekaligus meminta keterangan kepada pihak yang berada di area kegiatan.
Dalam laporan yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Camat Maba Tengah, Muhdin S. Kiye, tim masih menemukan sejumlah aktivitas yang berlangsung di lokasi. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan kantor dan mess karyawan, penggalian material untuk penimbunan area camp, serta aktivitas penambangan galian C menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material.
Namun, saat tim meminta dokumen perizinan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, pihak perusahaan disebut belum dapat memperlihatkan dokumen tersebut kepada tim monitoring.
Selain itu, tim juga mencatat kendaraan pengangkut material keluar masuk lokasi secara rutin. Menurut pemerintah kecamatan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat, seperti kerusakan badan jalan, debu, kebisingan, hingga perubahan kondisi lahan di sekitar lokasi.
Laporan itu juga mengungkap adanya kekhawatiran masyarakat apabila aktivitas perusahaan terus berjalan tanpa kejelasan status perizinan.
“Berdasarkan hasil monitoring, pemerintah kecamatan menilai terdapat indikasi kegiatan PT ABN belum memenuhi aspek legalitas perizinan,” ujar Muhdin dalam laporannya.
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Maba Tengah menegaskan bahwa kepastian mengenai status hukum kegiatan tersebut tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Karena itu, pemerintah kecamatan merekomendasikan agar Bupati Halmahera Timur menugaskan instansi terkait untuk melakukan investigasi terhadap legalitas kegiatan PT ABN.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan perusahaan belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah kecamatan meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Pemerintah daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan instansi yang membidangi pertambangan, lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PT Abadi Batu Nusantara didorong untuk menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatannya. Pemerintah Kecamatan Maba Tengah juga merekomendasikan dilakukannya monitoring lanjutan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mencegah potensi dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
Hingga laporan hasil monitoring diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Abadi Batu Nusantara terkait temuan yang disampaikan Pemerintah Kecamatan Maba Tengah. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila perusahaan memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

Tinggalkan Balasan