Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tidore Kepulauan terus memperkuat upaya penanganan penyalahgunaan narkotika melalui layanan rehabilitasi.

Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak delapan klien menjalani program rehabilitasi rawat jalan medis di Klinik Pratama BNN Kota Tidore Kepulauan. Sebagian besar dari mereka merupakan rujukan Polresta Tidore Kepulauan melalui mekanisme restorative justice.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, Suryatin Nur, mengungkapkan bahwa enam dari delapan klien tersebut merupakan rujukan Polresta Tidore Kepulauan setelah memenuhi persyaratan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.

“Sementara satu klien merupakan rujukan dari BNN Provinsi Maluku Utara, dan satu lainnya datang secara sukarela dengan melaporkan diri untuk mengikuti program rehabilitasi,” ujar Suryatin, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, rehabilitasi yang diberikan BNN tidak hanya berorientasi pada pemulihan kondisi medis, tetapi juga mencakup pendampingan secara berkelanjutan agar para klien mampu kembali menjalani kehidupan sosial secara sehat, mandiri, dan produktif.

Ia menjelaskan, dari delapan klien yang ditangani, satu orang telah menyelesaikan seluruh tahapan rehabilitasi dan dinyatakan terminasi. Lima klien lainnya kini memasuki tahap pasca rehabilitasi, dimana petugas BNN akan melakukan pemantauan secara berkala melalui kunjungan ke rumah untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

“Sementara dua klien lainnya masih menjalani tahapan rehabilitasi rawat jalan sesuai dengan program yang telah ditetapkan,” katanya.

Suryatin menegaskan, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya ditentukan oleh layanan yang diberikan BNN, tetapi juga sangat bergantung pada dukungan keluarga sebagai lingkungan terdekat klien.

“Kami berharap pihak keluarga dapat terus mendampingi dan memberikan dukungan kepada klien, baik selama masa rehabilitasi maupun setelah menyelesaikan program. Peran keluarga menjadi salah satu faktor utama yang dapat membantu klien lepas dari ketergantungan narkotika serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kembali,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan rehabilitasi yang disediakan BNN. Menurutnya, rehabilitasi merupakan solusi terbaik bagi penyalahguna narkotika untuk memperoleh pemulihan tanpa stigma, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang sehat, produktif, dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

BNN Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan rehabilitatif dalam penanganan penyalahguna narkotika, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menempatkan pengguna sebagai individu yang membutuhkan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Andi Naser
Editor
Redaksi
Reporter