Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh perusahaan pertambangan dan kehutanan untuk memperketat sistem keselamatan di setiap jalur operasional yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat.

Instruksi tersebut disampaikan menyusul terjadinya kecelakaan di wilayah operasional perusahaan. Peristiwa itu dinilai harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pelaku usaha, terutama pada titik crossing atau jalur pelintasan yang digunakan secara bersama oleh kendaraan operasional perusahaan dan masyarakat.

“Sebagai bupati, saya menginstruksikan dan memerintahkan kepada semua pelaksana kegiatan, baik di pertambangan maupun kehutanan, agar memperhatikan tingkat keselamatan di jalan-jalan cross, jalan lintas yang sering dilalui kegiatan perusahaan dan masyarakat,” tegas Ubaid saat ditemui di Kantor Bupati Haltim, Senin (28/9/2026).

Menurut Ubaid, keselamatan tidak boleh berhenti sebatas aturan tertulis atau dokumen standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Ketentuan tersebut harus benar-benar diterapkan di lapangan, khususnya pada titik-titik yang berpotensi mempertemukan kendaraan operasional dengan pengguna jalan umum.

Karena itu, ia meminta perusahaan menempatkan petugas keamanan atau satpam di setiap pos pelintasan selama aktivitas operasional berlangsung. Pengaturan portal pada akses keluar-masuk kawasan operasional juga harus diperhatikan agar tidak justru menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.

Selain personel pengamanan, aspek penerangan menjadi perhatian penting. Perusahaan diminta memastikan setiap jalur crossing memiliki pencahayaan yang memadai, terutama pada malam hari ketika jarak pandang pengguna jalan cenderung terbatas.

“Jangan sampai penerangannya kurang, kemudian ada pelintasan mobil operasional perusahaan dan ada pelintasan orang atau mobil masyarakat pengguna umum. Kalau pencahayaan kurang, bisa saja terjadi insiden,” ujarnya.

Ubaid menegaskan, kecelakaan yang terjadi di wilayah operasional PT Adita harus menjadi bahan evaluasi bersama. Ia tidak ingin kejadian tersebut hanya berhenti sebagai sebuah peristiwa, tetapi menjadi momentum bagi seluruh perusahaan untuk membenahi sistem keselamatan dan pengamanan di lapangan.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” katanya.

Bupati juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan hak pengguna jalan umum ketika aktivitas operasional berlangsung. Menurutnya, penerapan SOP keselamatan harus menempatkan keselamatan masyarakat sebagai salah satu prioritas utama.

“Yang begitu harus mendahulukan pejalan umum atau pengguna umum. Setelah itu barulah aktivitas kegiatan perusahaan bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Ia meminta seluruh perusahaan yang aktivitasnya bersentuhan dengan jalan dan fasilitas yang digunakan masyarakat melakukan pengecekan menyeluruh terhadap titik-titik rawan.

Pengecekan tersebut mencakup kesiapan personel pengamanan, kondisi portal, rambu-rambu keselamatan, penerangan, hingga mekanisme pengaturan lalu lintas di setiap jalur pelintasan.

Bagi Ubaid, aktivitas investasi dan operasional perusahaan harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga keselamatan masyarakat. Kelancaran kegiatan usaha, kata dia, tidak boleh mengesampingkan keamanan pengguna jalan yang berada di sekitar wilayah operasional.

“Jangan sampai aktivitas perusahaan berjalan, tetapi keselamatan masyarakat terabaikan. Ini tanggung jawab yang harus diperhatikan bersama,” pungkasnya.

 

Andi Naser
Editor
Andi Naser
Reporter