Pemerintah Desa di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mulai diarahkan pada pengelolaan administrasi yang lebih modern, praktis, dan efisien.
Melalui inovasi Si Manis Haltim (Sistem Informasi dan Manajemen Pemerintah Desa), Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Haltim, Edi Septiagus Rajab, menggagas langkah baru untuk memudahkan pelayanan administrasi di 102 desa.
Inovasi ini bukan sekadar menghadirkan aplikasi digital, melainkan menjadi upaya mengubah pola kerja administrasi pemerintahan desa yang selama ini masih bergantung pada penyampaian dokumen secara langsung. Dengan Si Manis Haltim, pengelolaan arsip, pengiriman berkas, hingga pemantauan kelengkapan dokumen diharapkan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan mudah diakses sesuai kewenangan.
Langkah awal pengenalan inovasi tersebut mulai dilakukan melalui sosialisasi kepada 10 desa sebagai lokus percontohan. Kegiatan berlangsung di Desa Mekar Sari, Kecamatan Wasile, Sabtu (24/10/2026), sekaligus menjadi bagian dari aksi perubahan Edi Septiagus Rajab dalam memenuhi tugas akhir Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PIM) III.
Sebanyak 10 desa yang menjadi sasaran awal terdiri atas lima desa di wilayah Maba dan lima desa di wilayah Wasile. Untuk wilayah Maba, desa yang dilibatkan yakni Sangadji, Soa Sangadji, Tewil, Teluk Buli, dan Loleolamo. Sementara di wilayah Wasile meliputi Cemara Jaya, Mekar Sari, Dakaino, Tutuling Jaya, dan Foli.
Dalam kegiatan tersebut, sekretaris dan bendahara desa diperkenalkan dengan manfaat serta mekanisme awal penggunaan aplikasi. Simulasi juga dilakukan agar para peserta memperoleh gambaran mengenai penerapan sistem digital tersebut dalam mendukung pekerjaan administrasi sehari-hari.
Edi mengatakan, keberhasilan inovasi ini membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah desa, terutama desa-desa yang menjadi lokus awal pengembangan.
“Saya membutuhkan dukungan teman-teman dari sepuluh desa untuk menyukseskan penyelesaian aksi perubahan ini. Harapan saya, pada 2027 administrasi desa sudah mulai menggunakan aplikasi Si Manis Haltim,” ujar Edi.
Si Manis Haltim dirancang untuk menjadi sarana pengelolaan berbagai dokumen penting pemerintahan desa. Dokumen tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), data perangkat desa, data Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dokumen hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes).
Selain itu, fitur yang dikembangkan dan direncanakan juga mendukung pengunggahan dokumen laporan realisasi kegiatan, sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih teratur dan terdokumentasi dengan baik.
Menurut Edi, digitalisasi administrasi diharapkan mampu mengurangi kebutuhan pengiriman dokumen secara fisik, menghemat waktu dan biaya, serta mempermudah pencarian arsip ketika dibutuhkan untuk kepentingan pelaporan, evaluasi, maupun pemeriksaan administrasi.
“Dengan aplikasi ini, saya ingin administrasi desa bisa dikelola secara digital. Dokumen yang selama ini harus dibawa langsung ke DPMD diharapkan nantinya dapat disampaikan melalui aplikasi, sehingga pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien,” jelas Edi, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KNPI selama dua periode.
Lebih dari sekadar memindahkan dokumen ke ruang digital, Si Manis Haltim diharapkan membantu pemerintah desa memantau kelengkapan berkas dan jadwal penyampaian dokumen. Koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan DPMD pun diharapkan semakin efektif.
Pengelolaan administrasi yang tertata juga dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan tetap memperhatikan keamanan data serta pembatasan akses berdasarkan kewenangan masing-masing.
Edi menegaskan, Si Manis Haltim bukan untuk menggantikan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Sebaliknya, aplikasi ini dirancang untuk melengkapi kebutuhan digitalisasi administrasi pemerintahan desa di luar sistem pengelolaan keuangan desa.
Agar penerapannya berjalan optimal, setiap unsur pemerintahan desa diharapkan mengambil peran sesuai tugas masing-masing. Kepala desa berperan memberikan dukungan dan memastikan tertib administrasi berjalan sesuai ketentuan. Sekretaris desa bertugas mengoordinasikan dokumen serta mengingatkan tenggat waktu, sedangkan operator bertanggung jawab melakukan penginputan data dan mengunggah dokumen sesuai fitur yang tersedia, sekaligus menjaga keamanan akun.
Di tingkat pembinaan, DPMD akan memberikan arahan, melakukan pemantauan, dan verifikasi sesuai kewenangan. Sementara itu, pemerintah kecamatan diharapkan memperkuat koordinasi agar pelaksanaan inovasi dapat berjalan selaras dengan kebutuhan administrasi desa.
Edi berharap 10 desa yang menjadi lokus awal tidak hanya menggunakan aplikasi, tetapi juga aktif memberikan masukan mengenai kebutuhan, kemudahan penggunaan, serta kendala yang mungkin ditemukan selama proses penerapan. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan sistem sebelum diperluas ke desa-desa lainnya.
Pengembangan Si Manis Haltim direncanakan melalui tiga tahapan. Tahap jangka pendek berlangsung selama dua bulan, tahap jangka menengah selama enam bulan, dan tahap jangka panjang selama satu hingga dua tahun.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana dan aplikasi mulai dimanfaatkan pada 2027, penerapannya akan diperluas secara bertahap hingga menjangkau seluruh 102 desa di Kabupaten Halmahera Timur.
Bagi Edi Septiagus Rajab, Si Manis Haltim bukan hanya bagian dari penyelesaian tugas akhir PIM III. Lebih dari itu, inovasi ini diharapkan menjadi langkah konkret yang meninggalkan manfaat jangka panjang bagi tata kelola pemerintahan desa di Halmahera Timur.
Digitalisasi administrasi menjadi penting di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat, tertib, dan akuntabel. Dengan sistem pengelolaan dokumen yang lebih terorganisasi, pemerintah desa diharapkan dapat bekerja lebih efektif sekaligus meningkatkan kualitas koordinasi dengan instansi pembina.
Namun, keberhasilan Si Manis Haltim tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aplikasi. Komitmen pemerintah desa, kesiapan sumber daya manusia, dukungan kecamatan, serta pendampingan DPMD akan menjadi faktor penting dalam memastikan inovasi tersebut benar-benar digunakan dan memberikan manfaat nyata.
Dari 10 desa sebagai titik awal hingga target menjangkau 102 desa, Si Manis Haltim membawa harapan baru bagi digitalisasi pemerintahan desa di Halmahera Timur. Sebuah langkah yang dimulai dari gagasan, diuji melalui kolaborasi, dan diharapkan berkembang menjadi budaya kerja administrasi yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan