Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Samapta kembali menciduk seorang pemuda berinisial A (24 tahun) diduga mengedarkan minuman keras (Miras) jenis cap tikus.

Terduga pelaku A (24 tahun) merupakan warga Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

Penangkapan terhadap terduga pelaku A (24 tahun) dilakukan anggota Satuan Samapta Polres Ternate berkat laporan masyarakat terkait aktivitas pesta miras yang dilakukan sejumlah remaja di Kelurahan Tanah Tinggi, pada Kamis 26 Maret 2026 malam kemarin.

Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo mengatakan, pengerebekan oleh anggota di lokasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIT dipimipin oleh Dantim Opsnal Aiptu Asri Marasabesy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota menemukan sumber miras ternyata berlokasi di Kampung Pisang. Tanpa menunggu lama anggota langsung bergerak ke lokasi asal miras dan langsung mengamankan A (24) beserta barang bukti 25 kantong berisi miras jenis cap tikus siap edar.

“Pelaku (A) beserta barang bukti 25 kantong berisi cap tikus langsung diamankan di Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Sudirjo.

Juru bicara Polres Ternate ini mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi yang aman dan tertib.

Redaksi
Editor