Kasus dugaan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum serta perusakan barang dalam insiden pelemparan mobil di Kelurahan Tongowai, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, mulai memasuki tahapan penting dalam proses hukum.

Penyidik Polresta Tidore kini tengah merampungkan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melalui tahap I. Berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum guna memastikan kelengkapan formil dan materiil perkara.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasi Humas Polresta Tidore, IPDA Irwan Sanjaya Hamu, membenarkan perkembangan tersebut.

Menurut Sanjaya, penyidik masih melengkapi sejumlah administrasi dan materi penyidikan sebelum berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Rencana tindak lanjutnya adalah pemberkasan dan tahap I ke kejaksaan,” ujar Sanjaya, Rabu (12/8/2026).

Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilempari Batu Saat Membawa Pasien ke Rumah Sakit

Insiden tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 03.10 WIT. Saat itu, Ahmad Jafar bersama Mardia Ishak, Ramlia Ishak dan Rosmanita B. Haji tengah dalam perjalanan menggunakan mobil Suzuki Ignis dari Kelurahan Tuguiha menuju RSUD Tidore Kepulauan.

Mereka membawa Julaiha M. Said yang sedang sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, perjalanan menuju rumah sakit berubah menjadi insiden yang membahayakan. Saat kendaraan melintas di jalan raya Kelurahan Tongowai, tiba-tiba mobil tersebut dilempari batu dari arah sebelah kiri.

Salah satu batu menghantam kaca sebelah kiri mobil yang ketika itu tidak tertutup sepenuhnya. Kaca kendaraan pecah, sementara batu tersebut juga mengenai bagian kepala Ahmad Jafar.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti aparat kepolisian. Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan insiden tersebut.

Sanjaya menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus memastikan seluruh persyaratan dalam berkas perkara terpenuhi sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Setelah tahap I dilakukan, jaksa akan meneliti berkas untuk menentukan apakah unsur formil dan materiil perkara telah terpenuhi. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, proses selanjutnya adalah tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Dengan segera dilakukannya tahap I, kasus pelemparan mobil di Tongowai kini memasuki fase krusial. Penanganan perkara tersebut selangkah lebih dekat menuju proses penuntutan di pengadilan.

Andi Naser
Editor
Andi Naser
Reporter