Samudera Mulia Abadi (PT. SMA) Site Weda Bay Nickel di Kabupaten Halmahera Tengah disomasi oleh kuasa hukum salah seorang pekerja atas dugaan belum diberikan upah dan hak-hak pekerja.
Penasehat hukum, Dealfrit Kaerasa, mengatakan kilenya secara resmi telah melayangkan somasi atau teguran hukum tertulis kepada PT Samudera Mulia Abadi (PT. SMA) Site WBN terkait dugaan belum dipenuhinya sejumlah hak normatif pekerja pasca-PHK.
Somasi tersebut berkaitan dengan pembayaran kompensasi PKWT yang dalam Perjanjian Bersama ditunda hingga enam bulan, tuntutan atas sisah masa kontrak PKWT, serta ketidakhadiran perusahaan dalam dua kali panggilan mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.
Dealfrit menilai penundaan pembayaran kompensasi PKWT perlu dipertanyakan karena hak tersbut merupakan hak pekerja yang telah timbul dan pangaturanya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Demikian pula, berakhirnya PKWT sebelum jangka waktu kontrak selesai memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhitungkan,” tutur Dealfrit pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kata Dealfrit, PKWT kliennya berlaku sejak 19 Januari 2026 hingga 18 Januari 2027, sebagaimana tertuang dalam PKWT No 0669/SMA/WBN/PKWT-VIII/XII/2025-cka, berakhir akibat PHK pada 07 April 2026 (Surat No 305/SMA-WBN/IER/IV/2026.
“Sehingga masih terdapat sisa masa kontrak kurang lebih 9 (sembilan) bulan 11 hari,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak dapat diabaikan karena terkait konsekuensi hukum dari pengakhiran hubungan kerja sebelum beakhirnya jangka waktu PKWT.
Selain persoalan pekerja, penasehat hukum juga menyoroti sikap perusahaan yang dua kali tidak menghadiri panggilan resmi mediasi Disnaker Maluku Utara.
“Ketidakhadiran tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai iktikad baik perusahaan dalam menyelesaikan perselisiahan hubungan industrial melalui mekanisme yang disediakan negara,” jelasnya.
Penasehat hukum menegaskan bahwa kritik tersebut bukan untuk menghakimi perusahaan, melainkan untuk mendorong respon resmi, keterbukaan, dan iktikad baik dalam penyelesaian setiap persoalan ketenagakerjaan.
“Terlebih, dalam perkara berbeda sebelumnya, somasi tertulis yang telah dilayangkan kepada perusahaan juga disebut belum mendapatkan tanggapan resmi,” katanya.
Untuk itu, penasehat hukum meminta PT SMA atau manajemen yang mewakili perusahaan memberikan tanggapan resmi serta hadir dalam proses penyelesaian perselisihan berikutnya.
Sementara itu, Disnakertrans Provinsi Maluku Utara diharapkan tetap menjalankan fungsi mediasi secara objektif dan memastikan seluruh hak yang disangketakan diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena hak pekerja bukan sekedar persoalan administratif, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dihormati dan dipenuhi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Samudera Mulia Abadi (PT. SMA) Site Weda Bay Nickel (WBN) belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi dari kuasa hukum pekerja. Konfirmasi kepada pihak perusahaan masih dilakukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut.






Tinggalkan Balasan