Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan melalui Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis hanja, pada Rabu 26 Agustus 2026.
Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasi Humas Polresta Tidore IPDA I. Sandjaya Hamu, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 00.15 WIT ketika personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Tidore yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP A. Khafi Zamani, S.H., melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Tomagoba.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat dua pemuda berboncengan sepeda motor berhenti di depan sebuah depot air. Petugas kemudian mendatangi keduanya.
Situasi berubah ketika salah satu pemuda diduga membuang tiga sachet kecil ke jalan. Setelah diperiksa dan diinterogasi, keduanya mengakui sachet tersebut berisi ganja yang rencananya akan diantarkan kepada seorang teman di Kelurahan Tomagoba.
Kedua pemuda itu masing-masing berinisial CAT (20) dan RJ (18). Dari pemeriksaan awal, keduanya menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang teman berinisial NK (22), warga Kelurahan Gurabati.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah NK di Kelurahan Gurabati,” jelas Sandjaya.
Sekitar pukul 03.00 WIT, petugas mendatangi rumah NK dengan didampingi Kepala Kelurahan Gurabati. Pemeriksaan kemudian menemukan enam sachet kecil yang diduga berisi ganja di dalam tempat kacamata yang berada di kamar belakang.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu empel ganja kering yang diduga narkotika di kamar depan. Di hadapan petugas dan pihak kelurahan, NK mengakui enam sachet tersebut sebagai miliknya. Sementara satu empel yang ditemukan di kamar depan disebut milik seorang berinisial FW (23).
Kepada petugas, NK mengaku memperoleh barang tersebut dari FW yang berdomisili di Kelurahan Tongowai.
Pengembangan kembali dilakukan. Sekitar pukul 04.30 WIT, petugas bergerak menuju rumah FW dengan didampingi paman dan ibu yang bersangkutan.
Dari pemeriksaan di kamar FW, petugas menemukan enam sachet kecil yang diduga berisi ganja. FW mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut narkotika itu diperolehnya dari Papua.
Empat pemuda tersebut bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Tidore IPDA I. Sandjaya Hamu menegaskan, Satresnarkoba Polresta Tidore akan terus memburu peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polresta Tidore berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana penyelidikan dari tiga sachet yang diduga berisi ganja kemudian berkembang hingga mengarah kepada dua lokasi lain dan menyeret empat pemuda untuk menjalani pemeriksaan aparat kepolisian.






Tinggalkan Balasan