Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula saat sedang melaksanakan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid An-Nur di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

Dalam penelusuran dugaan korupsi tersebut, Kejari Sula telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-015/Q.2.14/Fd.1/03/2026. 

Tahap penyelidikan, Kejari Sula telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, menuturkan bahwa penyelidikan ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-015/Q.2.14/Fd.1/03/2026. 

Kata Fauzan, Tim Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang memiliki hubungan hukum maupun kepentingan dengan kegiatan tersebut, meliputi pihak yang terlibat dalam tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan proyek.

Fauzan bilang saat ini proses hukum masih berlanjut guna melengkapi seluruh data, keterangan, dan bukti yang diperlukan secara sah.

“Kami akan terus memanggil pihak-pihak yang diketahui memiliki pengetahuan atau informasi yang berkaitan dengan objek perkara, agar penyelidikan dapat dilaksanakan secara mendalam, lengkap, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fauzan Iqbal.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter