Tragedi kecelakaan kereta di Bekasi yang merenggut korban jiwa dan menimbulkan luka-luka menjadi peringatan serius bagi sistem transportasi nasional. Ombudsman RI menilai, peristiwa ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan sinyal kuat adanya kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan layanan publik di sektor transportasi.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa kecelakaan tersebut harus menjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik. Menurutnya, transportasi publik bukan hanya soal mobilitas, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab.
Ia menekankan bahwa keselamatan tidak boleh menjadi aspek yang dinegosiasikan. Setiap celah dalam sistem yang berpotensi menimbulkan korban harus dipandang sebagai kegagalan serius yang wajib segera dibenahi, bukan sekadar dianggap sebagai kejadian biasa.
Lebih jauh, Ombudsman RI mengidentifikasi adanya potensi maladministrasi dalam tata kelola transportasi, mulai dari kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, hingga belum optimalnya koordinasi antarpenyelenggara layanan. Jika dibiarkan, kondisi ini berisiko memperbesar kemungkinan terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman RI menegaskan akan turun aktif mengawal penanganan insiden ini. Prioritas utama adalah memastikan hak-hak korban dan keluarga korban terpenuhi secara adil, termasuk penanganan cepat, pemberian kompensasi yang layak, serta akses informasi yang transparan.
Di sisi lain, Ombudsman RI mendesak pemerintah dan operator perkeretaapian untuk tidak berhenti pada penanganan jangka pendek. Audit menyeluruh terhadap standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, hingga mekanisme respons darurat harus segera dilakukan sebagai langkah korektif yang konkret.
Ombudsman RI juga menegaskan bahwa reformasi pelayanan publik di sektor transportasi harus berorientasi pada keselamatan dan kepentingan pengguna. Upaya ini mencakup modernisasi teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi, serta penguatan sistem pengaduan masyarakat.
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan apabila negara hadir secara nyata—melalui pengawasan yang kuat, akuntabilitas yang tegas, dan komitmen perbaikan sistem yang berkelanjutan.
Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik demi memastikan keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama.

Tinggalkan Balasan