Dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks terhadap masyarakat Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, resmi dilaporkan ke Polresta Tidore, pada 30 April 2026.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan yang masuk.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks pada 30 April 2026,” ujarnya. Senin, 4 Mei 2026
Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
“Untuk tindak lanjut, kami akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam minggu ini,” tambahnya.
Polresta Tidore juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, sambil menunggu proses hukum berjalan.



Tinggalkan Balasan