Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap masyarakat Bobo, Kota Tidore Kepulauan, telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan seorang terlapor.
Hal itu disampaikan Kapolresta Tidore Kepulauan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, saat menghadiri rapat bersama di Kadaton Kesultanan Tidore, Selasa 19 Mei 2026.
Kapolresta Tidore, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, memastikan laporan terkait polemik tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan satu terlapor.
“Sedang berproses laporan kemarin, tahapnya ini masih tahap penyelidikan. Sudah ambil keterangan lima saksi dan satu terlapor,” ungkapnya.
Polisi juga berencana memanggil sutradara dan penulis naskah yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai keterangan dalam pekan ini.
Tak berhenti di situ, penyidik nantinya akan meminta pendapat sejumlah ahli mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT hingga ahli sejarah guna mendalami kasus tersebut secara komprehensif.
Jika hasil pendalaman membutuhkan keterangan tambahan terkait sejarah dan budaya, pihak Kesultanan Tidore juga akan dimintai pendapat resmi sebagai bagian dari proses hukum.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyentuh persoalan hukum, tetapi juga sensitivitas budaya, adat, dan relasi sosial di tengah masyarakat Tidore.



Tinggalkan Balasan