Konflik agraria di Kabupaten Halmahera Utara kembali menjadi sorotan. Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) menilai persoalan sengketa tanah yang terjadi saat ini tidak lagi sekadar menyangkut perebutan lahan, tetapi telah berkembang menjadi isu serius yang menyentuh integritas kekuasaan serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Sorotan utama tertuju pada sengketa tanah di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat. Konflik tersebut melibatkan masyarakat transmigrasi yang telah lama mengelola lahan dan sebagian di antaranya bahkan telah mengantongi sertifikat resmi kepemilikan. Namun di tengah perjuangan warga mempertahankan hak atas tanah mereka, situasi justru semakin memanas setelah Bupati Halmahera Utara disebut mengambil sikap tegas melalui kuasa hukum dalam persoalan tersebut.
SMIT menilai kondisi itu memunculkan ketimpangan relasi antara masyarakat dan kekuasaan. Apalagi, di waktu yang hampir bersamaan, Bupati Halmahera Utara juga diketahui telah diperiksa oleh Kepolisian Resor Halmahera Utara terkait sengketa tanah lain di Desa MKCM, Kecamatan Tobelo Kota.
Bagi organisasi tersebut, keterlibatan kepala daerah dalam lebih dari satu konflik agraria menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan integritas kepemimpinan daerah.
“Ini bukan lagi sekadar konflik administratif soal tanah. Ketika seorang kepala daerah terseret dalam lebih dari satu sengketa agraria, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan dan integritas kekuasaan,” demikian pernyataan SMIT dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Di tengah konflik yang terus berkembang, masyarakat juga disebut menghadapi tekanan dan intimidasi. SMIT mengaku menerima laporan adanya ancaman hingga upaya pembungkaman terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka.
Situasi tersebut dinilai berbahaya karena konflik agraria tidak lagi berjalan dalam koridor hukum yang setara, melainkan berubah menjadi relasi kuasa yang menekan masyarakat kecil.
Padahal, menurut SMIT, sertifikat kepemilikan yang dimiliki warga seharusnya menjadi jaminan kepastian hukum dan perlindungan negara, bukan justru dilemahkan oleh kepentingan tertentu.
Organisasi itu juga mengingatkan bahwa ketidakadilan yang terus dibiarkan dapat berubah menjadi hal yang dianggap biasa di tengah masyarakat. Mereka mengutip pemikiran filsuf pendidikan Paulo Freire yang menyebut ketidakadilan yang dibiarkan akan menjelma menjadi norma sosial.
Karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk bertindak profesional, transparan, dan independen dalam menangani seluruh kasus sengketa tanah di Halmahera Utara.
SMIT menegaskan, segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat harus segera dihentikan sebelum konflik meluas menjadi persoalan sosial yang lebih besar.
“Jika negara gagal melindungi rakyat, maka potensi konflik sosial akan semakin meluas,” tegas Ketua Bidang Agraria dan SDM SMIT, Ghio R. Djoma.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi alarm keras atas situasi agraria di Halmahera Utara yang dinilai semakin kompleks, di tengah meningkatnya ketegangan antara masyarakat, kekuasaan, dan kepastian hukum.



Tinggalkan Balasan