Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026), petugas mengamankan seorang pemuda berinisial ZYT (19) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan awal yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 32 sachet kecil berisi ganja yang tersimpan di dalam tas ransel milik ZYT.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di kediaman pelaku.
Di lokasi tersebut, tepatnya di bagian plafon kamar mandi, petugas kembali menemukan 231 sachet kecil berisi ganjayang disembunyikan pelaku. Selain itu, polisi juga menemukan satu alat isap sabu atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 263 sachet ganja dengan berat keseluruhan sekitar 309 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya satu unit telepon seluler iPhone 11 warna hitam, lima bal sachet plastik bening ukuran kecil, satu buah kaca, serta satu bekas dos pembungkus paket.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Maluku Utara.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kasus-kasus serupa demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan