Polda Maluku Utara terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang berkualitas, profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah melalui penerapan pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.
Pendekatan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, rasa keadilan, serta kemanfaatan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Melalui mekanisme Restorative Justice, penyelesaian perkara dilakukan secara humanis dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta unsur masyarakat terkait. Proses tersebut bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama yang adil, memberikan solusi yang konstruktif, serta mampu memulihkan harmoni sosial di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, W., S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan salah satu bentuk pelayanan penegakan hukum yang berorientasi pada kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat, sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah praktik korupsi selama proses penanganan perkara.
“Polda Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan anti korupsi. Melalui pendekatan Restorative Justice, kami mengedepankan penyelesaian perkara yang memenuhi rasa keadilan, memberikan manfaat bagi para pihak, serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Wahyu, Jumat (5/6).
Ia menambahkan, setiap proses penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berada dalam pengawasan yang ketat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Sebagai wujud keterbukaan dan akuntabilitas, Polda Maluku Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya pelayanan kepolisian. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan penerapan Restorative Justice, Polda Maluku Utara berharap dapat mewujudkan sistem penegakan hukum yang semakin Presisi, berkeadilan, dan humanis. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari langkah memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Tinggalkan Balasan