Gerak cepat Tim Resmob Macan Gamalama Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Terduga pelaku diketahui berinisial JSF alias JU (29), warga Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dari korban, Fijae Lakaundu alias Fijae, terkait hilangnya sepeda motor miliknya.

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, S.Ip., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di salah satu area parkir kontrakan di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.

“Pada Jumat dini hari, tim menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gamalama segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan,” ungkapnya.

Setelah memastikan keberadaan target, sekitar pukul 02.45 WIT pada Sabtu (6/6/2026), petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di kawasan Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih bernomor polisi DG 3356 QQ yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Berdasarkan hasil interogasi awal, JSF mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut di area parkir sebuah kontrakan di Kelurahan Stadion. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku telah melepaskan beberapa bagian bodi kendaraan dan menyembunyikannya di salah satu pekarangan rumah di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Macan Gamalama langsung bergerak bersama terduga pelaku menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Setelah seluruh rangkaian tindakan kepolisian selesai dilakukan, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sementara berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih dengan nomor polisi DG 3356 QQ.

Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter