Tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) COVID-19 Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 angkat bicara terkait sorotan publik atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Dalam pernyataan resminya, Kamis (25/6/2026), tim kuasa hukum menilai tuntutan yang dibacakan JPU merupakan cerminan penilaian hukum yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bukan karena tekanan opini publik maupun pemberitaan yang berkembang.

Penasihat Hukum terdakwa, Pris Madani, S.H., M.Kn., bahkan memberikan apresiasi kepada JPU yang dinilai tetap profesional dalam menilai seluruh alat bukti dan fakta persidangan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPU Kejari Kepulauan Sula. JPU telah menunjukkan profesionalisme sebagai penegak hukum yang objektif dengan menyusun tuntutan berdasarkan fakta dan kekuatan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun desakan dari pihak luar,” ujar Pris kepada wartawan usai sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Menurut Pris, tuntutan yang diajukan jaksa tidak dapat dilepaskan dari fakta hukum yang telah diuji dalam persidangan, termasuk adanya perkara pokok yang lebih dahulu diputus dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ia menjelaskan, perkara yang saat ini diperiksa merupakan satu rangkaian dengan perkara sebelumnya yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Tipikor Ternate Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4852 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 21 Mei 2026.

Dalam putusan tersebut, kata Pris, majelis hakim menyatakan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim juga tidak menemukan adanya pihak yang memperoleh keuntungan atau peningkatan kekayaan akibat peristiwa yang didakwakan.

Selain itu, tim penasihat hukum menegaskan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp1,62 miliar dalam perkara tersebut telah dipulihkan seluruhnya dan telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan perkara pokok yang telah inkracht.

“Kerugian negara dalam perkara ini sudah dipulihkan 100 persen. Karena itu, secara hukum tidak dapat lagi dibebankan berulang kali kepada pihak lain dalam perkara yang sama. Jika dipaksakan, maka akan terjadi double counting yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas Pris.

Dari sisi hukum pidana, pihaknya juga berpandangan bahwa para terdakwa tidak memiliki kedudukan formal dalam struktur pengelolaan anggaran maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, JPU juga tidak mampu membuktikan adanya hubungan kausalitas maupun kerja sama yang erat antara para terdakwa dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan formal dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta publik untuk melihat perkara ini secara utuh dan proporsional serta tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan para terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Kami berharap media dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides agar tidak terjadi penggiringan opini yang dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap perkara ini,” katanya.

Meski optimistis terhadap argumentasi yang disampaikan dalam pledoi, tim penasihat hukum menegaskan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate.

“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran materiil yang terungkap di persidangan,” tutup Pris.

Andi Naser
Editor
Andi Naser
Reporter