Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tahun Anggaran 2024 setelah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pekan depan, penyidik dijadwalkan menggelar ekspose perkara sebagai tahapan sebelum penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan hasil audit BPK menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk proyek TPI tahun 2024, kami sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara. Selanjutnya penyidik akan melakukan ekspos kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku. Minimal pekan depan tim penyidik sudah melakukan ekspos,” kata Sabar.

Proyek TPI tersebut merupakan kegiatan yang dibiayai melalui APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Selain perkara TPI, Kejari Tidore juga masih menangani dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang bersumber dari dana desa. Penyidik telah mengajukan permohonan audit perhitungan kerugian negara kepada BPK RI dan terus berkoordinasi untuk mempercepat proses tersebut.

Menurut Sabar, tim BPK RI dijadwalkan turun ke Kota Tidore Kepulauan setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk memeriksa pihak-pihak terkait sekaligus melakukan pengecekan fisik pekerjaan di lapangan.

“Insya Allah setelah 17 Agustus tim dari BPK akan turun melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait maupun cek lokasi,” ujarnya.

Sementara itu, penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kota Tidore Kepulauan yang bersumber dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga masih berlangsung. Penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah saksi serta pihak ketiga, termasuk pihak hotel yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut. Proses pengumpulan alat bukti juga dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah instansi.

Menanggapi adanya kerja sama antara Kejari
Tidore dan KPU Kota Tidore Kepulauan yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026), Sabar menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut hanya berkaitan dengan pendampingan dan pelayanan hukum.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional. Tidak ada kaitannya dengan kerja sama tersebut,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik agar setiap perkara ditangani secara cermat sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Lebih baik prosesnya memerlukan waktu, tetapi hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Hingga Agustus 2026, Kejari Tidore mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,6 miliar. Capaian tersebut diklaim menjadi yang tertinggi di Provinsi Maluku Utara dan menempatkan Kejari Tidore dalam 16 besar Kejaksaan Negeri se-Indonesia pada kategori penyelamatan keuangan negara.

Andi Naser
Editor
Andi Naser
Reporter