Kasus dugaan suap pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada (WP) terus menggelinding dan mulai membuka kemungkinan menyeret pejabat daerah Maluku Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup peluang memeriksa pihak-pihak di daerah, termasuk Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, seiring pendalaman perkara yang kini menjadi sorotan nasional.

PT WP merupakan perusahaan tambang nikel berstatus penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Perusahaan ini memiliki aktivitas tambang aktif sekaligus pembangunan smelter. Meski kegiatan usaha berada di Maluku Utara, episentrum perkara korupsinya justru berada di Jakarta, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, tempat dugaan suap pemeriksaan pajak terjadi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus awal penyidikan masih tertuju pada dugaan tindak pidana suap pajak yang locus perkaranya berada di Jakarta. Namun, ia memastikan pintu pemeriksaan terhadap pihak-pihak di daerah tetap terbuka apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Asep, KPP Madya Jakarta Utara menjadi locus perkara karena kantor pusat PT WP berada di Jakarta, meskipun wilayah operasional perusahaan berada di Maluku Utara. Ia menjelaskan bahwa perkara yang tengah dibedah KPK saat ini berkaitan langsung dengan dugaan penyuapan dalam proses pemeriksaan pajak. Meski demikian, KPK tidak akan berhenti jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain, termasuk yang berkaitan dengan perizinan tambang maupun aliran dana di daerah.

Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Kelima tersangka itu terdiri dari pejabat pajak dan pihak swasta, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Dugaan suap berawal dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023. Hasil pemeriksaan menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan yang diajukan perusahaan, para pejabat pajak diduga menawarkan “paket” penyelesaian dengan skema all-in, dengan syarat pemberian fee tertentu. Melalui skema tersebut, nilai pajak yang semula mencapai Rp75 miliar ditekan drastis menjadi sekitar Rp15,7 miliar, atau turun hampir 80 persen.

Untuk memenuhi kesepakatan ilegal itu, PT WP diduga menyiapkan dana suap melalui kontrak fiktif jasa konsultan pajak. Skema ini kemudian terendus oleh KPK dan berujung pada OTT, dengan penyitaan uang tunai sekitar Rp6,38 miliar sebagai barang bukti.

Jika dalam pengembangan perkara aliran dana atau keterkaitan kasus ini mengarah ke Pulau Obi dan lingkaran perizinan tambang di Maluku Utara, eskalasi penindakan KPK diperkirakan akan melebar. Seiring itu, nama-nama pejabat daerah pun berpotensi masuk dalam radar penyidikan lembaga antirasuah.

 

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter