Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 13B Tahun 2024 atas pengelolaan anggaran Tahun 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa langkah ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk proses penyidikan maupun penetapan tersangka.

“Ini masih penyelidikan. Kami melakukan permintaan keterangan karena adanya temuan dalam LHP BPK,” ujar Richard.

Dalam LHP tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara mencatat adanya temuan pada salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA), dengan nilai anggaran sekitar Rp4,3 miliar yang penggunaannya dinilai tidak sesuai peruntukan.

Juru bicara Kejati Malut tersebut, menjelaskan bahwa permintaan keterangan dilakukan untuk mengetahui penyebab temuan tersebut, sekaligus menelusuri alur realisasi anggaran sebagaimana tercantum dalam laporan resmi BPK.

Terkait pemanggilan Sekretaris Kota Tidore Kepulauan, Richard menegaskan hal itu bersifat administratif, karena LHP BPK secara resmi diserahkan kepada kepala daerah, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk didisposisikan ke perangkat daerah terkait.

“Pada prinsipnya semua pihak yang dimintai keterangan membenarkan adanya LHP tersebut, karena dokumen itu resmi dan diserahkan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara kepada pemerintah daerah,” jelas Richard.

Fokus penyelidikan saat ini adalah klarifikasi atas temuan BPK, termasuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai peruntukan dan apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang seharusnya menerima.

Richard menegaskan kembali, seluruh proses saat ini masih tahap permintaan keterangan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, berlandaskan data dan dokumen resmi.

 

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter