Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus seorang pria berinisial II (27) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore Kepulauan, akhir pekan kemarin.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penguasaan narkotika di wilayah itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, II mengakui menyimpan ganja di dalam kamarnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan enam saset kecil berisi ganja dengan berat total 5,91 gram serta dua linting ganja seberat 1,45 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang digunakan untuk menyimpan ganja, serta satu unit ponsel merek Redmi lengkap dengan kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram W, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Benar, tim Ditresnarkoba telah mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja di wilayah Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.

Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tetap proaktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter