Polemik dugaan intimidasi terhadap wartawan di lingkungan klub Malut United akhirnya menemui titik terang. Para jurnalis yang sebelumnya melaporkan bos klub, David Glen Oie, secara resmi mencabut laporan polisi yang diajukan ke Polres Ternate.

Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para pelapor, Bahmi Bahrun. Ia menjelaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan setelah pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada para wartawan yang menjadi korban dugaan intimidasi.

“Dengan ini kami selaku kuasa hukum para pelapor menyatakan mencabut atau menarik kembali laporan polisi yang telah kami ajukan di Polres Ternate terhadap terlapor I atas nama David Glen Oie. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada klien kami,” ujar Bahmi.

Langkah tersebut juga merupakan hasil komunikasi intensif antara para wartawan dengan manajemen Malut United. Kedua belah pihak sepakat meredam polemik yang sempat mencuat ke publik, terlebih dalam momentum bulan Ramadan, agar situasi tetap kondusif.

Salah satu wartawan yang terlibat dalam insiden itu, jurnalis Radio Republik Indonesia Ternate, Irwan Djailan, menilai persoalan yang terjadi di lapangan sebenarnya dipicu oleh miskomunikasi.

“Yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi. Karena itu kami menilai persoalan ini tidak perlu diperpanjang,” kata Irwan.

Menurutnya, jika isu tersebut terus berkembang, dikhawatirkan akan menjadi “bola liar” yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain, bahkan berpotensi mengganggu iklim persepakbolaan di Maluku Utara.

“Kami juga tidak ingin persoalan ini berdampak buruk pada perkembangan sepak bola di Maluku Utara yang saat ini sedang menunjukkan tren positif,” tambahnya.

Meski laporan terhadap David Glen Oie telah dicabut, Irwan menegaskan tidak semua perkara dihentikan. Laporan terhadap seorang penonton bernama Deni Boter tetap dilanjutkan karena diduga menjadi pihak yang memicu tindakan intimidasi terhadap wartawan.

Deni disebut mengatasnamakan manajemen Malut United saat menghalang-halangi kerja jurnalistik di stadion, padahal keberadaannya tidak memiliki kaitan resmi dengan manajemen klub.

“Laporan atas nama oknum penonton yang terang-terangan mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja kami tetap kami proses sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pers,” tegas Irwan.

Sebagaimana diketahui, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Perlindungan profesi wartawan juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Irwan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif di tengah perkembangan positif sepak bola Maluku Utara, terutama sejak Malut United tampil di kompetisi nasional.

Saat ini, manajemen klub diketahui tengah menyiapkan berbagai rencana jangka panjang, termasuk pembangunan akademi sepak bola usia dini untuk membina talenta muda di daerah.

“Harapan kami, semua pihak termasuk insan pers dapat terus mendukung perkembangan sepak bola di Maluku Utara agar tetap kondusif dan memberi dampak positif bagi generasi muda,” pungkasnya.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter