Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang digulirkan pemerintah pusat di Kota Tidore Kepulauan justru memunculkan persoalan baru di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alih-alih dimaknai sebagai pola kerja fleksibel untuk meningkatkan produktivitas, sebagian ASN malah menganggap WFA sebagai waktu libur terselubung.

Program yang mulai diterapkan pada Selasa, 14 April 2026 ini sebenarnya memiliki mekanisme yang jelas. ASN diwajibkan tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIT. Setelah itu, barulah mereka diperbolehkan melanjutkan pekerjaan dari mana saja hingga pukul 17.00 WIT.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Berdasarkan pantauan, aktivitas di sejumlah kantor pemerintahan justru mulai berhenti setelah pukul 14.00 WIT. Banyak ASN memilih langsung pulang ke rumah tanpa melanjutkan pekerjaan, sehingga pelayanan publik ikut terdampak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rusdy Thamrin, menegaskan bahwa pemahaman tersebut keliru dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Program WFA ini bukan waktu libur. Jadi kalau sudah lewat jam dua siang dan masih ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, ASN wajib kembali ke kantor,” tegasnya.

Ia menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin kerja ASN, sekaligus mencederai semangat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai bentuk ketegasan, BKPSDM tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Rusdy juga mendorong pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih inovatif dalam mengatur pola kerja, termasuk menerapkan sistem shift agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski ada fleksibilitas kerja.

“Pelayanan itu tanggung jawab semua OPD, bukan hanya sektor kesehatan dan pendidikan. Tidak boleh ada ASN yang beralasan WFA untuk menghambat urusan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan juga diperketat melalui sistem absensi. Dalam skema WFA, ASN diwajibkan melakukan absensi tiga kali sehari: pagi, siang, dan sore. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berdampak langsung pada pemotongan TPP.

“Kalau tidak absen, otomatis TPP dikurangi dua persen. Ini bentuk kontrol kami,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menerapkan kombinasi sistem kerja: Work From Office (WFO) penuh pada hari Senin, WFA pada Selasa hingga Kamis, dan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini sejatinya dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi pelayanan publik. Namun tanpa disiplin dan integritas ASN, tujuan tersebut berpotensi sulit tercapai.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter