Kepolisian Resor Kota (Polresta) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tidore Kepulauan, Rabu (16/4/2026).

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi pemberantasan peredaran narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Anas Khafi Zamani, S.H., bersama personelnya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIT di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MSFA (30) yang saat itu sedang berjalan di pinggir jalan.

Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan badan, MSFA mengaku telah menjual narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket kecil (empel). Dari hasil penjualan tersebut, petugas mengamankan uang sebesar Rp550.000 yang diakui sebagai sisa hasil penjualan.

MSFA juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah menyetorkan sebagian uang hasil penjualan kepada seorang pria berinisial NA (30) selaku pemilik barang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MSFA dengan disaksikan pihak kelurahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Selanjutnya, pada Kamis dini hari, 16 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIT, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan NA (30) di kediamannya dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari tangan NA, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja (batang, daun, dan biji) dengan berat bruto 38,72 gram. NA mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya, yang sebagian diperoleh dengan membeli dan sebagian besar merupakan hasil tanaman sendiri.

Kepada petugas, NA mengaku telah menanam ganja sejak tahun 2017 di tiga lokasi kebun di Kelurahan Toloa. Ia menyemai bibit di rumah, kemudian memindahkannya ke kebun hingga siap dipanen. Dari aktivitas tersebut, pelaku mengaku telah memanen sekitar 20 pohon ganja, yang kemudian dijual dan sebagian digunakan sendiri.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Tidore menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tidore.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Redaksi
Editor