Wali Kota Tidore Kepuluan, Muhammad Sinen, bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait sengketa hak kepemilikan lahan di Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, Maluku Utara.

Langkah itu diwujudkan melalui koordinasi langsung dengan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dalam pertemuan yang berlangsung di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Senin (4/5/2026).

Muhammad Sinen menjelaskan, lahan pertanian seluas kurang lebih dua hektare di Desa Akekolano awalnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pasca pemekaran wilayah.

Menurutnya, dalam proses pendataan aset, muncul persoalan baru. Sebagian lahan tersebut diketahui telah memiliki sertifikat hak milik atas nama pihak lain yang diduga merupakan mantan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tidore.

“Saya tadi pagi ditemui kepala desa dan sejumlah tokoh masyarakat. Untuk menghindari gejolak, saya minta mereka kembali dan biarkan saya berkoordinasi langsung dengan Kantor Pertanahan guna mencari solusi,” ujar Sinen.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan masyarakat serta bukti yang ada, lahan tersebut sebelumnya merupakan milik warga yang hanya dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijadikan kebun percontohan, dengan status pinjam pakai.

Namun, seiring waktu, lahan itu kemudian tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Karena itu, dengan adanya dokumen penyerahan aset dari Halmahera Tengah ke Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, pemerintah membuka kemungkinan untuk mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat apabila terbukti sebagai hak mereka.

“Kalau memang lahan itu milik masyarakat, maka sebagai pemerintah daerah kami akan mengembalikan aset tersebut kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Samsudin Abubakar, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui analisis data dan verifikasi lapangan.

“Kami membutuhkan dukungan berupa bukti aset untuk diteliti, kemudian dilakukan identifikasi di lapangan. Hasilnya nanti akan kami rekomendasikan kepada Wali Kota,” jelasnya.

Terkait adanya sertifikat hak milik di atas lahan tersebut, Samsudin menyebut hal itu bukan hal baru dalam persoalan administrasi pertanahan.

“Jika pengajuan sertifikat dilakukan secara administratif dan memenuhi syarat, tentu diproses sesuai prosedur. Namun jika ada laporan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah, maka akan kami teliti kembali,” pungkasnya.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter