Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Haltim dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, berlangsung di Aula Rapat Bupati Haltim, pada Senin 28 September 2026.
Penandatanganan PKS tersebut dipimpin langsung Bupati Haltim, Drs. H. Ubaid Yakub, M.P.A, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan kerja, namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan.
Dalam tahap awal, perlindungan difokuskan pada tiga kelompok utama, yakni perangkat desa, pekerja rentan, dan pekerja sektor jasa konstruksi.
Untuk perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Haltim diminta segera melakukan koordinasi serta inventarisasi perangkat desa di seluruh wilayah agar implementasi kerja sama dapat berjalan efektif.
Sementara pekerja rentan mencakup masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, maupun sektor informal lainnya yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi dan belum memiliki penghasilan tetap.
Untuk sektor jasa konstruksi, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan OPD terkait akan memastikan para penyedia jasa maupun pekerja yang terlibat dalam pekerjaan fisik pembangunan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Ubaid Yakub menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan pekerja dan keluarganya.
“Musibah dan kecelakaan kerja sangat dekat dengan orang-orang yang melaksanakan pekerjaan berisiko tinggi,” katanya.
Menurutnya, Pemda Haltim memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
“Kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perlindungan penuh agar mereka dan keluarganya mendapatkan jaminan hak normatif,” tutup Ubaid.


Tinggalkan Balasan