Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan dibentuknya tim pengawasan guna memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, objektif, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari mandat Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk layanan pendidikan yang menjadi hak dasar masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB dan PMBM setiap tahun merupakan salah satu layanan publik yang selalu menjadi perhatian masyarakat sehingga membutuhkan pengawasan yang optimal dari seluruh pihak.

“Hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang setara harus dijamin,” tuturnya.

Iriyani bilang karena itu, Ombudsman akan melakukan pengawasan di seluruh tahapan seleksi penerimaan murid baru guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kata Iriyani adapun fokus pengawasan yang akan dilakukan mengacu pada hasil evaluasi dan pengawasan pada tahun sebelumnya terhadap beberapa faktor, antara lain kesesuaian pelaksanaan SPMB dan PMBM dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan, transparansi informasi daya tampung dan hasil seleksi, keakuratan proses verifikasi dan validasi data peserta, potensi praktik titipan atau intervensi pihak tertentu, dugaan pungutan liar dan biaya yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan jalur penerimaan sesuai persyaratan yang berlaku, kesiapan sistem pendaftaran daring, termasuk antisipasi gangguan jaringan pada wilayah tertentu, serta pemenuhan akses layanan bagi peserta didik di wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal).

“Untuk mendukung pengawasan tersebut, Ombudsman Maluku Utara akan melakukan pemantauan langsung pada sejumlah sekolah dan madrasah yang dijadikan sampel di kabupaten/kota tertentu,” jelasnya.

Selain itu, Ombudsman juga membuka akses pengaduan masyarakat selama pelaksanaan SPMB dan PMBM berlangsung. Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, diskriminasi layanan, penyalahgunaan kewenangan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melalui kanal pengaduan yang tersedia.

“Ombudsman kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan praktik pungutan yang dapat membebani masyarakat. Sekolah maupun madrasah juga diminta tidak menjadikan proses penerimaan murid baru sebagai sarana untuk melakukan pungutan di luar ketentuan resmi,” tegasnya.

Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar penyelenggaraan layanan pendidikan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

“Temuan evaluasi tahun sebelumnya menunjukkan pentingnya penguatan transparansi, pengawasan internal, serta pencegahan praktik pungutan dan intervensi dalam proses penerimaan murid baru,” ungkapnya.

Ombudsman Maluku Utara mengajak pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dinas pendidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, orang tua, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan proses SPMB dan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027.

“Dengan pengawasan yang partisipatif dan kolaboratif, diharapkan seluruh proses penerimaan murid baru di Maluku Utara dapat berlangsung secara transparan, adil, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” tutupnya.
 

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter