Himpunan Pelajar Mahasiswa Peteley atau HIPMA Peteley Kecamatan Maba Selatan mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Peteley Tahun Anggaran 2025 yang diperuntukkan bagi sekretariat mahasiswa di Kota Ternate.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan penyalahgunaan anggaran operasional sekretariat mahasiswa oleh Pemerintah Desa Peteley. HIPMA menilai realisasi anggaran yang bersumber dari DBH itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua Umum HIPMA Peteley, Nandy Isnain, mengungkapkan bahwa anggaran sekretariat mahasiswa telah dimasukkan dalam APBDes Desa Peteley Tahun Anggaran 2025. Namun hingga September 2026, pembayaran fasilitas sekretariat disebut baru terealisasi sekitar 70 persen.
“Kami menemukan adanya kejanggalan. Anggaran sudah diplot dari DBH, tetapi pembayaran sewa dan operasional sekretariat belum terealisasi sepenuhnya. Kami menduga ada praktik penyelewengan anggaran oleh Pemerintah Desa Peteley,” ujar Nandy.
Menurutnya, keberadaan sekretariat mahasiswa sangat vital bagi mahasiswa asal Desa Peteley yang sedang menempuh pendidikan di Kota Ternate. Selain menjadi tempat tinggal dan aktivitas organisasi, sekretariat juga dinilai sebagai sarana penunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia desa.
“Sementara ini torang angkat kaki dari sekretariat karena pembayaran mandek. Padahal fasilitas ini sangat penting untuk menunjang peningkatan kualitas SDM desa,” tambahnya.
HIPMA Peteley menilai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf d terkait tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan bebas KKN, serta Pasal 28 yang melarang kepala desa menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan keuangan negara yang merugikan keuangan daerah.
HIPMA juga menegaskan bahwa pengadaan sekretariat mahasiswa sejalan dengan amanat pembangunan desa sebagaimana diatur dalam UU Desa dan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 yang memprioritaskan penggunaan dana desa untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk sarana pendidikan.
“Atas dasar itu, sekretariat mahasiswa di kota studi dapat dikategorikan sebagai sarana penunjang pendidikan bagi warga desa yang sedang menempuh pendidikan tinggi,” tegas Nandy.
Dalam pernyataannya, HIPMA Peteley menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni meminta Inspektorat Halmahera Timur segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan DBH Desa Peteley Tahun Anggaran 2025, meminta BPKP Perwakilan Maluku Utara turut melakukan audit untuk menjamin transparansi pengelolaan anggaran, serta mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan mahasiswa asal Maba Selatan yang berharap pengelolaan anggaran desa benar-benar berpihak pada kepentingan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia generasi muda desa.



Tinggalkan Balasan