Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menghadiri mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna ke-IV masa persidangan III Tahun 2025-2026, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Selasa 12 Mei 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Aisya Ismail dan dihadiri Ketua DPRD Ade Kama bersama 24 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Pandangan umum fraksi-fraksi diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Nurul Asnawia.

Ia menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong daya saing daerah, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.

Namun demikian, menurutnya inovasi daerah tidak boleh hanya menjadi slogan, aplikasi, maupun capaian indeks semata.

“Inovasi harus menjadi jalan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih adil, dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Nurul.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem informasi inovasi daerah yang tidak sekadar menjadi etalase daftar inovasi. Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar sistem informasi tersebut terbuka dan mudah diakses masyarakat sehingga DPRD memiliki dasar kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan, pendanaan, hasil hingga keberlanjutan inovasi daerah.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi PKB melalui juru bicara Kasman Ulidam. Menurutnya, inovasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah perkembangan zaman, tuntutan masyarakat yang semakin dinamis, kemajuan teknologi informasi, serta tantangan birokrasi yang semakin kompleks.

“Pemerintah daerah tidak lagi dapat menjalankan pola-pola pelayanan dan tata kelola yang konvensional, lamban, birokratis dan kurang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Kasman.

Ia menambahkan, semangat inovasi tidak boleh berhenti pada slogan administratif, penghargaan maupun seremonial semata, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, memperkuat kesejahteraan rakyat, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah serta mengurangi praktik birokrasi yang berbelit-belit.

Sementara itu, juru bicara Fraksi DKI Idrus Salim menegaskan bahwa inovasi daerah harus tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga Fraksi kami pada prinsipnya dapat menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD,” tandas Idrus.

Hal senada juga disampaikan Fraksi ADEM melalui juru bicara Alifandi Riski Cahya yang menekankan pentingnya integrasi inovasi dengan digitalisasi pelayanan publik di era transformasi digital.

Menurutnya, inovasi harus diarahkan pada simplifikasi layanan, transparansi administrasi, percepatan akses informasi serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Kami juga mengingatkan bahwa inovasi harus memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan. Inovasi yang diterapkan harus kontekstual, adaptif terhadap kondisi wilayah, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat pesisir, pulau kecil, dan wilayah terpencil,” katanya.

Rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah tersebut akhirnya mendapat persetujuan seluruh fraksi untuk dibahas lebih lanjut dan diproses menjadi peraturan daerah.

Diketahui, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan menyampaikan jawaban dan tanggapan wali kota pada Rabu 13 Mei 2026 mandatang.