Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tidore Kepulauan, Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow, angkat bicara soal laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik masyarakat Bobo dalam Monolog tetap diproses
Di tengah sorotan publik terhadap polemik monolog yang dianggap menyinggung sejarah dan identitas masyarakat setempat, Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow, memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Aksi massa sempat memicu kemacetan setelah peserta demonstrasi menutup akses jalan utama. Situasi semakin tegang ketika Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, turun langsung ke lokasi dan meminta massa membuka blokade jalan demi kelancaran aktivitas masyarakat.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow menegaskan bahwa penyidik saat ini terus mendalami laporan warga terkait pembacaan puisi monolog yang dipersoalkan. Polisi, kata dia, telah memeriksa lima warga Kelurahan Bobo sebagai pelapor serta pihak terlapor.
“Dalam pekan ini kami juga akan memeriksa pembuat naskah puisi dan sutradara kegiatan yang menjadi polemik,” ujar Ampi Mesias Von Bulow.
Ia menjelaskan, setelah seluruh pemeriksaan rampung, penyidik akan menggelar perkara dan meminta pendapat sejumlah ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli sejarah hingga ahli ITE guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Setelah itu kami lakukan gelar perkara, kemudian memeriksa ahli bahasa, ahli pidana, ahli sejarah dan ahli ITE,” katanya.
Kapolresta menegaskan, apabila unsur pidana terpenuhi maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan akan dihentikan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menepis tudingan bahwa kehadirannya di lokasi demonstrasi bertujuan menghalangi aksi warga. Ia mengaku datang semata-mata untuk memastikan arus lalu lintas kembali normal setelah pemblokiran jalan menghambat kendaraan masyarakat, termasuk mobil yang membawa pasien menuju rumah sakit.
“Saya hadir bukan untuk mengganggu aksi demonstrasi. Mau demo silahkan, karena itu hak masyarakat. Tapi tidak boleh mengganggu aktivitas umum,” tegasnya.
Muhammad Sinen juga meminta aparat kepolisian bertindak tegas apabila aksi penutupan jalan kembali terjadi. Bahkan, ia mengaku akan mengambil langkah hukum terhadap koordinator aksi yang menuding dirinya sebagai provokator dalam demonstrasi tersebut.
Aksi demonstrasi jilid II ini merupakan lanjutan dari tuntutan masyarakat Kelurahan Bobo terkait pembacaan monolog yang dinilai mencederai sejarah dan identitas kampung mereka. Massa mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam pertunjukan tersebut bertanggung jawab dan diproses secara hukum.



Tinggalkan Balasan