Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula saat sedang melaksanakan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Wai Ipa, yang berlokasi di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana.
Penyelidikan tersebut dibuktikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-016/Q.2.14/Fd.1/04/2026.
Dalam penyelidikan ini Kejari Sula bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap 7 orang saksi untuk dimintai keterangan karena dianggap mengetahui secara utuh aspek administrasi, teknis, maupun keuangan pelaksanaan proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Akunya, bahwa penyelidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-016/Q.2.14/Fd.1/04/2026, dengan tujuan untuk menemukan dan memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi dalam rangkaian proses pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Kata Fauzan, sebanyak 7 orang yang dianggap mengetahui secara utuh aspek administrasi, teknis, maupun keuangan pelaksanaan proyek akan dipanggil dan dimintai keterangan guna pemenuhan bahan pemeriksaan.
“Hasil yang diperoleh dalam tahap penyelidikan ini akan menjadi dasar hukum utama untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya. Seluruh proses kami laksanakan dengan prinsip kepatutan, keadilan, serta akuntabilitas sesuai dengan kewenangan dan tugas lembaga,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Fauzan Iqbal menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Namun demikian, masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dan tidak menyerahkan dokumen, data, atau keterangan apa pun kepada pihak yang mengatasnamakan petugas Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, kecuali disertai dengan surat permintaan yang diterbitkan secara resmi dan sah menurut hukum,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan