Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara terpilih berinisial FA dilaporkan ke

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate atas dugaan tindak pidana penipuan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula ketika FA diduga menjanjikan jabatan kepada SL apabila dirinya terpilih sebagai Ketua BPD HIPMI Maluku Utara. Dalam kesepakatan tersebut, SL dijanjikan akan menduduki posisi Wakil Ketua Umum.

Untuk mendukung pencalonan itu, FA kemudian meminta bantuan dana kepada SL dengan alasan kebutuhan kegiatan organisasi. Menurut laporan, SL mentransfer dana awal sebesar Rp40 juta. Selanjutnya, dana kembali diberikan secara bertahap hingga total keseluruhan mencapai Rp130 juta.

Namun setelah sejumlah uang diserahkan, jabatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIT, SL bertemu dengan FA di kawasan Green Fatma Ternate untuk meminta pengembalian uang karena menilai FA tidak menunjukkan komitmen.

Dalam pertemuan tersebut, FA disebut berjanji akan menyelesaikan pengembalian dana pada hari Jumat. Akan tetapi, hingga batas waktu yang diberikan pukul 17.00 WIT, uang tersebut belum juga dikembalikan.

Junaidi Umagapi selaku kuasa hukum SL kepada awak media, mengatakan kliennya merasa telah ditipu dan mengalami kerugian materiil.

“SL akhirnya melaporkan FA ke SPKT Polres Ternate agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”jelasnya.

Kata Junaidi, laporan SL telah diterima Polres Ternate dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/234/IV/2026/Res Ternate pada 18 April 2026.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum FA, Abdullah Adam, mengaku bahwa kliennya belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian. Namun, pihaknya telah mengetahui informasi laporan tersebut.

“Terkait laporan tersebut, Ketua (FA, red) belum tahu pasti detailnya. Kami hanya mendengar laporan soal pengembalian uang pada saat Musda,” akunya.

Abdullah mengatakan, terkait uang tersebut bermula saat SL membantu FA dalam Musda dengan kompensasi masuk ke dalam struktur kepengurusan HIPMI. Akunya, nama SL telah diusulkan dalam SK ke Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI.

“ Jika aduannya mengenai pengembalian uang kepada SL, maka dengan senang hati ketua FA akan mengembalikan dana tersebut,” pungkasnya.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter