Penanganan kasus dugaan perusakan lingkungan di badan Sungai Ake Toniku kembali menjadi sorotan tajam publik. Laporan yang telah masuk ke Polda Maluku Utara sejak 13 Oktober 2025 hingga kini belum menunjukkan titik terang, memicu kekecewaan mendalam dari warga Desa Tabadamai.
Meski sempat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, proses hukum dinilai berjalan di tempat. Situasi ini diperparah dengan fakta bahwa terduga pelaku masih bebas beraktivitas, bahkan diduga tetap melakukan pengambilan material di aliran sungai tanpa izin. Kondisi tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara mulai tergerus.
Kuasa hukum warga, Dealfreat Kaerasa, menyampaikan sikap tegas atas lambannya penanganan kasus yang telah berlangsung hampir tujuh bulan. Ia menilai hal tersebut mencerminkan kurangnya keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
“Jika tidak segera ada tindakan konkret, kami akan membawa kasus ini ke Bareskrim Polri. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang berlarut tanpa arah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa warga tidak lagi ingin sepenuhnya bergantung pada penanganan di tingkat daerah. Selain menempuh jalur hukum ke tingkat pusat, warga juga berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian PUPR.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan ekosistem sungai yang belum tertangani secara serius serta indikasi penggunaan material ilegal dalam proyek yang bersumber dari Sungai Ake Toniku.
Langkah ini disebut sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap efektivitas pengawasan instansi di daerah. Seorang pelapor yang enggan disebutkan identitasnya menegaskan bahwa upaya membawa kasus ke tingkat pusat juga bertujuan mendorong evaluasi terhadap kinerja instansi vertikal.
Menurutnya, jika persoalan di daerah tidak mampu diselesaikan secara profesional, maka intervensi pusat menjadi langkah yang tidak terhindarkan. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal tanggung jawab. Kementerian harus turun tangan mengevaluasi,” ujarnya.
Di lapangan, kondisi justru semakin mengkhawatirkan. Aktivitas pengambilan material dari badan sungai dilaporkan masih terus berlangsung oleh pihak yang sama. Warga khawatir kerusakan lingkungan akan semakin parah dan sulit dipulihkan jika tidak segera dihentikan.
Situasi ini menempatkan masyarakat dalam posisi rentan—di satu sisi menghadapi ancaman kerusakan lingkungan, di sisi lain berhadapan dengan ketidakpastian hukum yang belum kunjung menemukan kejelasan.



Tinggalkan Balasan