Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 menjadi pengingat penting atas kondisi lingkungan di Maluku Utara yang kian tertekan akibat ekspansi industri pertambangan nikel. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara mengungkapkan bahwa sejumlah pulau kecil di provinsi ini kini berada dalam kondisi kritis setelah kehilangan sebagian besar tutupan hutannya dalam dua dekade terakhir.

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, mengatakan laju deforestasi yang terjadi di wilayah kepulauan menunjukkan besarnya tekanan ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Berdasarkan analisis JPIK menggunakan data MAPBIOMAS, ribuan hektar hutan telah hilang di berbagai pulau kecil yang menjadi lokasi operasi pertambangan nikel.

“Pulau-pulau kecil memiliki daya dukung yang terbatas dan sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. Ketika hutan hilang, yang terdampak bukan hanya ekosistem, tetapi juga sumber kehidupan masyarakat yang bergantung pada ketersediaan air, lahan, dan lingkungan yang sehat,” ujar Irsandi.

Data JPIK menunjukkan Pulau Kawasi dan Pulau Mala-Mala menjadi wilayah yang mengalami tekanan paling besar. Dengan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kedua pulau tersebut, luas kehilangan tutupan hutan mencapai 14.559 hektar. Kondisi Pulau Mala-Mala bahkan disebut sangat mengkhawatirkan karena sekitar 91 persen tutupan hutannya telah hilang.

Menurut JPIK, bagi pulau kecil, keberadaan hutan memiliki fungsi yang sangat vital. Selain menjaga ketersediaan air bersih, hutan juga berperan menahan erosi, melindungi kawasan pesisir dari kerusakan, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna. Hilangnya tutupan hutan secara masif berpotensi melemahkan daya dukung lingkungan pulau secara keseluruhan.

Fenomena serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain. Di Pulau Gee, keberadaan satu IUP pertambangan telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan seluas 170,53 hektar. Sementara di Pulau Pakal, kehilangan tutupan hutan mencapai 657,25 hektar, dan di Pulau Mabuli sedikitnya 236 hektar hutan telah berubah fungsi.

Tekanan yang lebih besar terlihat di kawasan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Wilayah yang meliputi Lelilef Sawai, Waibulan, Woekob, Woejarana, dan Kulo Jaya tersebut saat ini menjadi lokasi operasi 13 IUP dengan total kehilangan tutupan hutan mencapai 15.925 hektar.

Kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai benteng ekologis Pulau Halmahera itu kini menghadapi fragmentasi hutan yang semakin luas seiring pertumbuhan industri pengolahan dan pertambangan nikel.

Di bagian timur Maluku Utara, Pulau Gebe dan Pulau Fau juga menghadapi ancaman yang sama. Dengan sembilan IUP yang tersebar di kedua pulau tersebut, total kehilangan tutupan hutan tercatat mencapai 4.948 hektar. Kondisi paling ekstrem terjadi di Pulau Fau, di mana sekitar 98 persen tutupan hutannya telah hilang dan hanya menyisakan sebagian kecil kawasan yang masih bertahan.

Irsandi menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya paradoks pembangunan yang sedang berlangsung di Maluku Utara. Di satu sisi, daerah ini menjadi salah satu pusat pertumbuhan industri nikel nasional yang menopang kebutuhan bahan baku transisi energi global. Namun di sisi lain, pulau-pulau kecil yang menjadi lokasi ekstraksi justru menghadapi ancaman kerusakan lingkungan yang semakin serius.

Padahal, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa pulau kecil memiliki keterbatasan daya dukung dan kerentanan ekologis yang tinggi. Karena itu, setiap pemanfaatan ruang di wilayah tersebut harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

JPIK Maluku Utara berharap peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap arah pembangunan di wilayah kepulauan.

“Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya berapa banyak nikel yang berhasil diproduksi atau diekspor, tetapi juga berapa banyak hutan yang masih tersisa untuk menjaga kehidupan masyarakat di pulau-pulau kecil,” kata Irsandi.

Menurutnya, ketika hutan hilang dari pulau-pulau kecil, yang terancam bukan hanya vegetasi, tetapi juga sumber air bersih, keanekaragaman hayati, ruang hidup masyarakat, serta masa depan generasi yang akan mewarisi wilayah tersebut.

“Keberhasilan pembangunan semestinya tidak hanya diukur dari nilai investasi dan produksi mineral, tetapi juga dari kemampuan menjaga benteng-benteng ekologis yang menopang kehidupan,” pungkasnya.

Redaksi
Editor