Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Pengawasan ini dipimpin oleh Kepala Perwakilan, Iriyani Abd. Kadir, yang memantau jalannya ujian pada sesi terakhir di Gedung TIK Taliabu, Selasa (28/4/2026).
Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari mandat pelayanan publik untuk memastikan pelaksanaan UTBK berlangsung adil, transparan, dan bebas dari maladministrasi. Ombudsman juga menilai kepatuhan penyelenggara terhadap standar layanan, prosedur operasional, serta prinsip kesetaraan bagi seluruh peserta.
Iriyani menegaskan, pengawasan tidak hanya berfokus pada aspek teknis pelaksanaan, tetapi juga pada kualitas layanan yang dirasakan peserta. Menurutnya, seluruh peserta harus memperoleh perlakuan yang sama tanpa hambatan, baik dari sisi akses, fasilitas, maupun kenyamanan selama mengikuti ujian.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unkhair, Hasan Hamid, menegaskan bahwa pengawasan eksternal berperan penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan UTBK. Ia menyebut, seluruh tahapan telah dipersiapkan sejak 2025 melalui koordinasi dengan panitia pusat dan konsolidasi internal guna memastikan kesiapan teknis dan administratif.
Sebagai satu-satunya perguruan tinggi negeri penyelenggara UTBK di Maluku Utara, Unkhair melaksanakan ujian di empat titik di Kampus II Gambesi. Sebanyak 2.784 peserta mengikuti UTBK yang dibagi dalam 15 sesi, dan seluruh lokasi telah melalui proses verifikasi kelayakan, baik dari sisi perangkat maupun dukungan teknis.
Meski secara teknis berjalan lancar, Ombudsman menyoroti masih adanya ketimpangan akses bagi peserta dari wilayah pelosok dan kepulauan. Iriyani menilai, kondisi geografis Maluku Utara yang didominasi wilayah kepulauan menjadi tantangan serius yang perlu mendapat perhatian khusus dari penyelenggara dan pemangku kebijakan.
“Kami melihat masih ada peserta yang menghadapi kendala mobilisasi, terutama dari daerah terpencil. Ini menjadi catatan penting agar ke depan ada solusi yang lebih konkret untuk menjamin kesetaraan akses,” ujar Iriyani.
Selain aspek aksesibilitas, perhatian juga diberikan pada potensi kecurangan. Iriyani menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan serta pembinaan berkelanjutan, tidak hanya kepada peserta tetapi juga kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UTBK.
“Kami berharap integritas tetap menjadi hal utama, sehingga pelaksanaan UTBK benar-benar mencerminkan prinsip kejujuran dan profesionalitas,” tambahnya.
Ke depan, Ombudsman mendorong langkah konkret untuk memperluas jangkauan layanan, memperkuat pengawasan, serta menjamin kesetaraan akses bagi seluruh peserta. Dengan demikian, penyelenggaraan UTBK tidak hanya sukses secara teknis, tetapi juga mencerminkan prinsip pelayanan publik yang adil, inklusif, dan bebas dari maladministrasi.

Tinggalkan Balasan